Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat mengagendakan pemeriksaan terhadap 709 pedagang terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) sewa lapak di kawasan Pasar Sila, Kabupaten Bima.
"Jadi, agenda pemeriksaannya mulai hari ini, sifatnya kami jemput bola, periksa langsung di lapangan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima Catur Hidayat melalui sambungan telepon, Senin.
Dengan jumlah pedagang yang mencapai ratusan orang, Catur menyampaikan agenda pemeriksaan ini akan memakan waktu cukup lama.
"Ini (pedagang) bukan hanya di pasar yang baru, kami juga periksa pedagang di pasar lama, makanya jumlahnya ratusan. Mohon waktu," ujarnya.
Baca juga: Kejaksaan tangani kasus pungli sewa lapak di Pasar Sila di Bima
Untuk saksi lain, Catur mengatakan bahwa penyidik sudah mendapatkan keterangan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bima Amrin Munawar beserta jajarannya. Penyidik meminta keterangan perihal regulasi dan implementasi penarikan sewa lapak dagang.
Selain pihak dinas, jaksa juga sudah memeriksa Kepala Pasar Sila Mu'ujijah yang mengetahui proses sewa lapak di Pasar Sila.
Lebih lanjut, Catur menyampaikan penanganan kasus di tahap penyidikan ini telah terungkap indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada pungli.
Indikasi tersebut berkaitan dengan penarikan uang sewa lapak yang tidak sesuai regulasi dan tidak masuk ke kantong kas daerah.
"Jadi, ada dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang," ucap Catur.
Penarikan uang sewa lapak ini diduga dilakukan oleh oknum yang identitasnya belum disebutkan. Nominal penarikan uang sewa lapak cukup beragam. Ada yang nilainya Rp8 juta, Rp20 juta, dan Rp45 juta.
Kegiatan penarikan uang sewa lapak ini terungkap sejak sebelum renovasi pasar, mulai dari tahun 2022 sampai dengan 2023.