Polres Bima Kota tangkap penyebar konten porno lewat facebook

id Konten porno,Penyebar konten porno,Penyebar konten porno Bima,Konten porno di Bima,Bima,Facebook

Polres Bima Kota tangkap penyebar konten porno lewat facebook

Petugas kepolisian berseragam bebas menunjukkan terduga pelaku penyebar konten porno via facebook di Polres Bima Kota, NTB, Jumat (20/1/2023). (ANTARA/HO-Polres Bima Kota)

Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat menangkap pria berinisial MK (23) yang diduga sebagai penyebar konten porno via media sosial facebook. "Yang bersangkutan kami tangkap berdasarkan adanya aduan salah seorang pengguna facebook karena merasa keberatan dengan unggahan konten porno tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota Inspektur Polisi Satu (Iptu) M. Rayendra melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Jumat.

Dia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari penelusuran tim siber yang melakukan proses identifikasi akun facebook palsu penyebar konten porno. "Ada dua akun facebook itu, inisialnya RS dan IT," ujarnya.

Hasil penelusuran, akun tersebut terungkap beroperasi dari wilayah Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, yang masih masuk dalam wilayah hukum Polres Bima Kota. "Setelah petugas menelusuri ke lokasi, kedua akun tersebut dioperasikan melalui telepon seluler milik MK," ucap dia.

Baca juga: Terungkap ratusan terumbu karang di Bima hendak diselundupkan
Baca juga: Polres Bima Kota amankan 12 sepeda motor dari sindikat pencurian


Dengan adanya temuan tersebut, pihak kepolisian langsung membawa MK ke Polres Bima Kota dan turut menyita telepon seluler milik MK yang diduga digunakan untuk operasional akun facebook penyebar konten porno. "Untuk itu, terduga pelaku penyebar konten porno kini masih berstatus kami amankan dan telepon seluler yang digunakan untuk mengoperasikan akun palsu itu sudah kami sita dari MK," ujarnya.

Rayendra memastikan pemeriksaan terhadap terduga pelaku kini masih berjalan di unit tindak pidana tertentu untuk menelusuri unsur pidana yang mengarah pada aturan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).