Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta membekuk seorang pria berinisial J (26) pelaku penyebaran video asusila melalui media sosial (medsos).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Tony Surya Putra saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (28/11), mengatakan bahwa penangkapan J berdasarkan laporan polisi pada 7 November 2019 dengan korban berinisial DD (28) yang video tanpa busananya diunggah pelaku pada akun instagram dan facebook.
"Pelaku mengirimkan video-video itu kepada korban melalui facebook atau instagram sehingga orang lain bisa melihat," kata dia.
Tony menjelaskan tersangka dengan DD sehari-hari sama-sama berjualan martabak. Karena intens bertemu keduanya akhirnya terlibat hubungan asmara hingga beberapa kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Pada saat itulah, pelaku yang merupakan warga Lumajang, Jawa Timur merekam dan mengabadikan video korban saat tanpa busana dengan menggunakan telepon genggam. Saat perekaman itu, menurut Tony, korban tahu dan menyadarinya.
"Kalau ada hubungan, mau sama mau saya pastikan tahu," kata dia.
Hubungan yang telah dijalin sejak Januari 2019 itu akhirnya mengalami masalah. DD meminta mengakhiri hubungan itu sehingga membuat J emosional.
Sebagai ungkapan emosionalnya, pada 31 Oktober 2019, korban mendapatkan kiriman video dirinya saat tanpa busana. Video tersebut juga diunggah tersangka ke akun facebook dan instagramnya sehingga bisa dilihat oleh orang lain.
"Tersangka merasa emosi dan marah kepada korban yang telah menolak untuk melanjutkan hubungan, sehingga melakukan penyebaran tersebut," kata dia lagi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Belajar dari kasus itu, Tony juga mengingatkan masyarakat agar dapat menjaga data dan dokumentasi pribadi. Masyarakat juga diingatkan agar tidak mendokumentasikan hal-hal pribadi yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Hati-hati menggunakan sarana komunikasi seluler maupun telepon genggam. Jangan menyebar konten-konten pornografi atau kegiatan-kegiatan yang tidak bisa dikonsumsi publik," kata dia pula.
Berita Terkait
Polisi tangkap sembilan nelayan bawa bom ikan di perairan Lombok Timur
Rabu, 24 April 2024 12:56
Polda NTB tahan tersangka kasus penggelapan barang elektronik senilai Rp15 miliar
Selasa, 23 April 2024 17:59
Jajaran Polda Metro Jaya kunjungi mantan Kapolri Surojo
Jumat, 19 April 2024 6:26
Polisi mengungkap kronologi penangkapan pengemudi arogan berpelat dinas
Kamis, 18 April 2024 18:45
Polda NTB tetapkan Iptu AS tersangka penganiayaan terhadap istri
Kamis, 18 April 2024 16:44
Pengemudi arogan gunakan pelat dinas TNI palsu telah ditangkap
Kamis, 18 April 2024 8:29
Rugikan negara Rp18 miliar, Sekda Keerom Papua ditahan
Selasa, 16 April 2024 9:09
Polisi dalami laporan pengendara arogan bernomor dinas
Senin, 15 April 2024 20:37