Polda DIY membekuk pelaku penyebaran konten asusila di medsos

id polda,video asusila,vide porno medsos

Polda DIY membekuk pelaku penyebaran konten asusila di medsos

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Tony Surya Putra memberikan penjelasan saat jumpa pers kasus tindak pidana ITE di Mapolda DIY, Yogyakarta, Kamis. (FOTO ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta membekuk seorang pria berinisial J (26) pelaku penyebaran video asusila melalui media sosial (medsos).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Tony Surya Putra saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (28/11), mengatakan bahwa penangkapan J berdasarkan laporan polisi pada 7 November 2019 dengan korban berinisial DD (28) yang video tanpa busananya diunggah pelaku pada akun instagram dan facebook.

"Pelaku mengirimkan video-video itu kepada korban melalui facebook atau instagram sehingga orang lain bisa melihat," kata dia.

Tony menjelaskan tersangka dengan DD sehari-hari sama-sama berjualan martabak. Karena intens bertemu keduanya akhirnya terlibat hubungan asmara hingga beberapa kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Pada saat itulah, pelaku yang merupakan warga Lumajang, Jawa Timur merekam dan mengabadikan video korban saat tanpa busana dengan menggunakan telepon genggam. Saat perekaman itu, menurut Tony, korban tahu dan menyadarinya.

"Kalau ada hubungan, mau sama mau saya pastikan tahu," kata dia.


Hubungan yang telah dijalin sejak Januari 2019 itu akhirnya mengalami masalah. DD meminta mengakhiri hubungan itu sehingga membuat J emosional.

Sebagai ungkapan emosionalnya, pada 31 Oktober 2019, korban mendapatkan kiriman video dirinya saat tanpa busana. Video tersebut juga diunggah tersangka ke akun facebook dan instagramnya sehingga bisa dilihat oleh orang lain.

"Tersangka merasa emosi dan marah kepada korban yang telah menolak untuk melanjutkan hubungan, sehingga melakukan penyebaran tersebut," kata dia lagi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Belajar dari kasus itu, Tony juga mengingatkan masyarakat agar dapat menjaga data dan dokumentasi pribadi. Masyarakat juga diingatkan agar tidak mendokumentasikan hal-hal pribadi yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Hati-hati menggunakan sarana komunikasi seluler maupun telepon genggam. Jangan menyebar konten-konten pornografi atau kegiatan-kegiatan yang tidak bisa dikonsumsi publik," kata dia pula.