Kinerja sektor pajak di NTB terkontraksi 68,41 persen

id kinerja penerimaan pajak,pajak maret 2025,djpb ntb,nusa tenggara barat,pajak perdagangan internasional

Kinerja sektor pajak di NTB terkontraksi 68,41 persen

Kepala Kantor Wilayah DJPb NTB Ratih Hapsari Kusumawardani. (ANTARA/Sugiharto Purnama)

Mataram (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Nusa Tenggara Barat mencatat kinerja sektor perpajakan mengalami kontraksi sebesar 68,41 persen pada Maret 2025 dibanding periode sama 2024.

Kepala DJPb NTB Ratih Hapsari Kusumawardani mengatakan, penurunan angka penerimaan pajak tersebut mengindikasikan tekanan konsumsi dan aktivitas usaha. Tahun 2024 periode yang sama penerimaan pajak Rp1,67 triliun, sedangkan 2025 hanya Rp528 miliar.

"Penerimaan perpajakan turut mengalami kontraksi 68,41 persen dengan kontribusi pajak penghasilan sebesar Rp354,10 miliar atau sekitar 17,98 persen dan pajak pertambahan nilai sebesar Rp143,41 miliar setara 9,06 persen," ujarnya dalam keterangan di Mataram, Senin.

Sepanjang 2025, target penerimaan pajak di Nusa Tenggara Barat sebesar Rp3,68 triliun dengan angka realisasi sebesar Rp528,73 miliar.

Baca juga: Realisasi penerimaan pajak di NTB hanya 6,85 persen di Februari 2025

Selain pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai, kinerja pajak dalam negeri juga disumbangkan oleh pajak bumi dan bangunan sebesar Rp0,02 miliar, cukai Rp4,65 miliar, dan pajak lainnya senilai Rp0,77 miliar.

Sedangkan pajak perdagangan internasional ditopang oleh bea masuk sebesar Rp8,55 miliar dan pajak pungutan ekspor sebanyak Rp17,23 miliar.

Pajak penerimaan perdagangan internasional turun sebesar 97,30 persen sebagai dampak dari kebijakan nasional pelarangan ekspor mineral mentah dan perlambatan ekspor komoditas laut.

Situasi itu lantas membuat realisasi pendapatan dan hibah Nusa Tenggara Barat hanya sebesar Rp770,27 miliar dari target Rp4,30 triliun atau turun sebanyak 60,10 persen secara tahunan.

Dari aspek kinerja belanja negara tercatat mengalami pertumbuhan 7,82 persen secara tahunan.

Baca juga: DJPb NTB sebut setoran pajak awal tahun 2025 tumbuh 7,61 persen

Pemerintah berkomitmen menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui stimulus fiskal yang terarah. Meski terjadi penurunan belanja pemerintah pusat terkhusus belanja modal sebesar 86,42 persen dan belanja barang 63,82 persen.

Efisiensi belanja pemerintah sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 menjadi pedoman untuk lebih selektif dalam realisasi anggaran, memastikan setiap rupiah belanja memberikan dampak ekonomi yang optimal.

"Kami secara aktif memantau dan berkoordinasi dengan satuan kerja guna menghindari potensi penumpukan realisasi di akhir tahun serta menjaga kualitas belanja tetap produktif dan tepat waktu," pungkas Ratih.

Baca juga: Kinerja penerimaan pajak di NTB tumbuh 16,44 persen

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.