Sakit hati, mantan pacar tega kirim cuplikan video asusila telanjang dada

id Polres Mataram,Asusila,Mantan,Pacar,Mataram

Sakit hati, mantan pacar tega kirim cuplikan video asusila telanjang dada

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (tengah) didampingi anggotanya menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus seorang remaja berinisial AHP (21), yang diduga mengirim cuplikan video asusila sang mantan pacar via "WhatsApp Messenger" di Mataram, Selasa (24/5/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

perbuatan AHP ini telah memenuhi unsur pendistribusian data elektronik yang ada muatan kesusilaan
Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangani kasus seorang remaja berinisial AHP (21), yang diduga mengirim cuplikan video asusila sang mantan pacar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa, mengatakan, kasus ini berawal dari adanya laporan mantan pacar AHP pada 24 Maret 2022.

"Saat itu, pelapor datang mengeluhkan adanya cuplikan video dirinya yang telanjang dada, dimana yang mengirim itu AHP, mantan pacar pelapor," kata Kadek Adi.

Baca juga: Ketahuan dari asap rokok, pasangan selingkuh di Lombok Tengah digerebek warga

Baca juga: Suami bekerja di Malaysia, wanita di Lombok Tengah dan kekasih asyik indehoy

Baca juga: Rumah kakek 80 tahun terduga pencabulan di Bima dirusak warga


Meskipun cuplikan video asusila tersebut hanya dikirim ke korban melalui media sosial "WhatsApp Messenger", namun Kadek Adi memastikan dari hasil gelar perkara, perbuatan AHP telah memenuhi unsur sangkaan pidana pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Memang kirimnya masih sifatnya personal, tetapi dari hasil gelar, perbuatan AHP ini telah memenuhi unsur pendistribusian data elektronik yang ada muatan kesusilaan," ujarnya.

Karena itu, AHP kini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Berkenalan di medsos, pelajar SMP di Lotim jadi korban "video call" seks waria

"Sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1, tersangka dalam kasus ini terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar," ucap dia.

Dalam kasus ini, barang bukti penetapan AHP sebagai tersangka disita dari hasil kloning percakapan antara AHP dengan korban via "WhatsApp Messenger", serta telepon genggam milik korban dan AHP.

"Untuk motif tersangka berbuat demikian, karena merasa sakit hati dengan korban dan inisiatif ingin memalukan korban dengan cara mencuplik video asusila yang dia (AHP) rekam menggunakan HP (handphone) korban sewaktu masih pacaran," katanya.

https://youtube.com/shorts/8c20B9CnpuU?feature=share

https://vt.tiktok.com/ZSdXqdCuF/?k=1