Mataram (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menyebutkan masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat terkait informasi penundaan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) musim haji tahun 2020.
"Sampai hari ini kami belum terima surat resmi tentang penundaan pelunasan BPIH, yang sudah kita terima adalah pelunasan BPIH mulai hari ini tanggal 19 Maret 2020," kata Plt Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram H Sirojuddin di Mataram, Jumat.
Pernyataan itu disampaikannya menyikapi adanya berita dan informasi dari sejumlah media massa yang menyebutkan Pemerintah Arab Saudi telah bersurat ke Pemerintah Indonesia yang meminta pelunasan BPIH ditunda demi mencegah penyebaran virus COVID-19.
"Untuk masalah penundaan pelunasan BPIH, kami belum berani berkomentar sebelum ada hitam di atas putih dari pemerintah pusat," kata Sirojuddin.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umrah Kemenag Kota Mataram Hj Ratna Mufida yang dikonfirmasi terkait dengan besaran BPIH reguler tahun 1441 Hijriah/2020 untuk Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp37.332.602.
"Besaran BPIH itu berdasarkan Keppres RI Nomor 6 tahun 2020 dan Kementerian Agama Nomor 253 tahun 2020 tentang BPIH reguler tahun 1441 Hijriah/2020 untuk Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat," katanya.
Sedangkan untuk tahapan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020, bagi calon haji asal Kota Mataram adalah Kemenag sedang melayani pemberian pengantar untuk pelunasan BPIH tahap pertama.
Pelunasan BPIH tahap pertama dimulai tanggal 19 Maret sampai dengan 17 April 2020. Selanjutnya, apabila ada tambahan kuota jemaah disiapkan pelunasan tahap kedua dari tanggal 30 April sampai 15 Mei 2020.
"Untuk pembimbing haji daerah dan pembimbing KBIHU besaran BPIH-nya Rp71.271.168," katanya sambil menambahkan jumlah calon haji reguler di Mataram sebanyak 750 orang.
"Sampai hari ini kami belum terima surat resmi tentang penundaan pelunasan BPIH, yang sudah kita terima adalah pelunasan BPIH mulai hari ini tanggal 19 Maret 2020," kata Plt Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram H Sirojuddin di Mataram, Jumat.
Pernyataan itu disampaikannya menyikapi adanya berita dan informasi dari sejumlah media massa yang menyebutkan Pemerintah Arab Saudi telah bersurat ke Pemerintah Indonesia yang meminta pelunasan BPIH ditunda demi mencegah penyebaran virus COVID-19.
"Untuk masalah penundaan pelunasan BPIH, kami belum berani berkomentar sebelum ada hitam di atas putih dari pemerintah pusat," kata Sirojuddin.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umrah Kemenag Kota Mataram Hj Ratna Mufida yang dikonfirmasi terkait dengan besaran BPIH reguler tahun 1441 Hijriah/2020 untuk Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp37.332.602.
"Besaran BPIH itu berdasarkan Keppres RI Nomor 6 tahun 2020 dan Kementerian Agama Nomor 253 tahun 2020 tentang BPIH reguler tahun 1441 Hijriah/2020 untuk Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat," katanya.
Sedangkan untuk tahapan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020, bagi calon haji asal Kota Mataram adalah Kemenag sedang melayani pemberian pengantar untuk pelunasan BPIH tahap pertama.
Pelunasan BPIH tahap pertama dimulai tanggal 19 Maret sampai dengan 17 April 2020. Selanjutnya, apabila ada tambahan kuota jemaah disiapkan pelunasan tahap kedua dari tanggal 30 April sampai 15 Mei 2020.
"Untuk pembimbing haji daerah dan pembimbing KBIHU besaran BPIH-nya Rp71.271.168," katanya sambil menambahkan jumlah calon haji reguler di Mataram sebanyak 750 orang.