Gorontalo (ANTARA) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo Arfan Tilome mengemukakan pelaksanaan akad nikah selama masa siaga darurat nasional COVID-19 hanya boleh dihadiri 10 orang anggota keluarga dari kedua mempelai pengantin.
"Hanya 10 orang saja, terserah pengaturannya bagaimana, setengah-setengah atau 5 orang dari masing-masing mempelai, tergantung pengaturan pihak keluarga," ujar Arfan di Gorontalo, Rabu.
Selama status siaga darurat bencana nasional yang berlaku merata di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Gorontalo, Kemenag tetap melakukan pelayanan pencatatan dan pelaksanaan akad nikah.
Namun, wajib patuh dan menerapkan upaya pencegahan dan memutus rantai penyebaran virus Corona baru, yakni prosesi akad nikah yang dilakukan antara penghulu dan mempelai pria, kedua pihak wajib mengenakan sarung tangan dan masker.
Keluarga mempelai tidak hanya dibatasi jumlahnya, namun selama berada di ruang penyelenggaraan akad nikah agar menaati protokol kesehatan penanganan COVID-19 dengan cara duduk saling menjaga jarak.
Sangat dianjurkan untuk tidak menggelar resepsi, baik di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di rumah. Jika ada yang memaksa melakukan resepsi, pihak Kemenag menyerahkannya ke aparat Kepolisian terkait penerbitan izin keramaian.
Sebelum digelar akad nikah, kedua mempelai dan pihak keluarga akan menerima penyampaian persyaratan tersebut dan kondisi itu akan diterapkan selama masa darurat nasional berlangsung.
Kemenag berharap seluruh masyarakat atau para calon pengantin yang akan melaksanakan pencatatan nikah agar menaati aturan wajib tersebut,termasuk setiap mempelai dan anggota keluarga yang akan menghadiri pelaksanaan akad nikah di KUA, wajib mengenakan masker dan mencuci tangan di air mengalir.
"Kita memberlakukan aturan itu secara ketat dan merata sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19. Semoga daerah ini aman dan tidak ditemukan kasus, namun patut siaga untuk mencegahnya," kata Arfan.
Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Provinsi Gorontalo Syafrudin Baderung membeberkan aturan pelaksanaan akad nikah selama masa darurat nasional berlangsung.
Syafrudin Baderung (kemeja putih, tengah), kepala Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag wilayah Provinsi Gorontalo, ikut menegaskan aturan pelaksanaan akad nikah selama masa darurat nasional berlangsung.(ANTARA/Susanti Sako)
Ia mengimbau kepada seluruh pengurus takmir masjid untuk meniadakan alas karpet di seluruh masjid karena rentan dihinggapi kuman. "Ini untuk keselamatan semua orang. Kami berharap semua menaati dan tidak mempersoalkannya," tuturnya.
"Hanya 10 orang saja, terserah pengaturannya bagaimana, setengah-setengah atau 5 orang dari masing-masing mempelai, tergantung pengaturan pihak keluarga," ujar Arfan di Gorontalo, Rabu.
Selama status siaga darurat bencana nasional yang berlaku merata di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Gorontalo, Kemenag tetap melakukan pelayanan pencatatan dan pelaksanaan akad nikah.
Namun, wajib patuh dan menerapkan upaya pencegahan dan memutus rantai penyebaran virus Corona baru, yakni prosesi akad nikah yang dilakukan antara penghulu dan mempelai pria, kedua pihak wajib mengenakan sarung tangan dan masker.
Keluarga mempelai tidak hanya dibatasi jumlahnya, namun selama berada di ruang penyelenggaraan akad nikah agar menaati protokol kesehatan penanganan COVID-19 dengan cara duduk saling menjaga jarak.
Sangat dianjurkan untuk tidak menggelar resepsi, baik di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di rumah. Jika ada yang memaksa melakukan resepsi, pihak Kemenag menyerahkannya ke aparat Kepolisian terkait penerbitan izin keramaian.
Sebelum digelar akad nikah, kedua mempelai dan pihak keluarga akan menerima penyampaian persyaratan tersebut dan kondisi itu akan diterapkan selama masa darurat nasional berlangsung.
Kemenag berharap seluruh masyarakat atau para calon pengantin yang akan melaksanakan pencatatan nikah agar menaati aturan wajib tersebut,termasuk setiap mempelai dan anggota keluarga yang akan menghadiri pelaksanaan akad nikah di KUA, wajib mengenakan masker dan mencuci tangan di air mengalir.
"Kita memberlakukan aturan itu secara ketat dan merata sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19. Semoga daerah ini aman dan tidak ditemukan kasus, namun patut siaga untuk mencegahnya," kata Arfan.
Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Provinsi Gorontalo Syafrudin Baderung membeberkan aturan pelaksanaan akad nikah selama masa darurat nasional berlangsung.