Kejati NTB nyatakan penyidikan korupsi KUR peternak sapi tetap berjalan

id dana kur bsi, kcp mataram-majapahit, kasus korupsi, kejati ntb

Kejati NTB nyatakan penyidikan korupsi KUR peternak sapi tetap berjalan

Arsip foto-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Efrien Saputera menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) peternak sapi dari PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Mataram-Majapahit tahun 2021-2022 masih tetap berjalan.

"Untuk yang sapi masih proses penyidikan, tetap jalan, pemeriksaan-pemeriksaan," kata Efrien di Mataram, Kamis.

Dia turut memastikan bahwa dalam tahapan ini penyidik belum mengambil langkah penahanan terhadap empat tersangka.

Terkait pertimbangan belum adanya penahanan seperti yang berlaku pada dua tersangka kasus penyaluran dana KUR petani porang pada PT BSI Tbk KCP Bertais-Mandalika, Efrien mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari penyidik.

Baca juga: BSI dukung penegakan hukum kasus KUR di Bertais-Mandalika

Dua tersangka yang menjalani penahanan titipan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat tersebut berinisial WK dan DR. Tersangka WK merupakan eks Direktur PT BSI KCP Bertais-Mandalika periode 2021-2022 dan DR seorang offtaker dari PT Global Gumi Gora.

Adapun untuk empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus penyaluran dana KUR peternak sapi pada PT BSI Tbk KCP Mataram-Majapahit terdiri dari tiga offtaker dan seorang mantan pejabat pada PT BSI Tbk KCP Mataram-Majapahit berinisial SE.

Baca juga: Kejati NTB ungkap modus tersangka offtaker dapat untung di kasus KUR BSI

Tiga offtaker pengadaan sapi berinisial MS yang diketahui pernah menduduki kursi di DPRD Lombok Tengah periode jabatan 2019-2024, kemudian M yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Lombok Tengah periode 2024-2029, dan satu lagi berinisial MSZ.

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon sebelumnya menyatakan bahwa ada satu perkara yang mengharuskan pihaknya melakukan penundaan penanganan yang melibatkan salah seorang anggota DPRD aktif.

Adapun pertimbangan pihak kejaksaan menetapkan penundaan tersebut karena alasan Pilkada Serentak 2024 yang masih berlangsung.

Baca juga: Kejati NTB tahan dua tersangka kasus korupsi dana KUR BSI poktan porang