Mataram (ANTARA) - Satu abad Nahdlatul Ulama (NU) bukan sekadar penanda usia organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, melainkan momentum refleksi atas kontribusi intelektualnya dalam membangun relasi yang sehat antara agama, hukum, dan negara. Sejak didirikan pada 1926, NU tidak hanya berfungsi sebagai penjaga tradisi keagamaan Ahlussunnah wal Jama’ah, tetapi juga sebagai aktor sosial yang sadar akan perubahan struktur hukum dan politik di Indonesia. Dalam lintasan sejarah itu, NU memainkan peran penting dalam mentransformasikan norma keagamaan menjadi nilai-nilai yang relevan bagi hukum positif di Indonesia.
NU lahir dalam konteks kolonialisme Belanda yang membawa sistem hukum modern berwatak positivistik, sekaligus di tengah dinamika internal umat Islam yang diwarnai perdebatan antara tradisi dan purifikasi. Dalam situasi tersebut, NU mengambil posisi moderat: mempertahankan otoritas keagamaan ulama dan tradisi lokal, tanpa menutup diri dari realitas hukum negara yang terus berkembang. Sikap ini menjadi fondasi awal bagi watak NU yang adaptif-kritis terhadap hukum positif Indonesia.
Berbeda dengan anggapan bahwa agama dan hukum negara selalu berada dalam hubungan yang saling menegasikan, pengalaman Indonesia justru menunjukkan sebaliknya. Sistem hukum Indonesia terbentuk melalui dialektika berbagai sistem normatif—hukum adat, hukum agama, dan hukum modern. Dalam kerangka pluralisme hukum, NU tidak memandang pluralitas ini sebagai ancaman terhadap negara hukum, melainkan sebagai realitas sosiologis yang harus dikelola secara konstitusional.
Di titik inilah pemikiran NU menemukan relevansinya. NU tidak mendorong formalisasi syariat Islam ke dalam peraturan perundang-undangan, tetapi mengupayakan internalisasi nilai-nilai keagamaan ke dalam prinsip dan tujuan hukum negara. Norma agama tidak dihadirkan sebagai aturan yang bersifat memaksa, menekan dengan kekerasan, ancaman atau sanksi (koersif), melainkan sebagai sumber etika publik yang memperkaya substansi hukum positif.
Sikap NU terhadap Pancasila merupakan contoh paling jelas dari dialektika tersebut. Penerimaan NU terhadap Pancasila sebagai dasar negara bukanlah bentuk kompromi teologis, melainkan hasil ijtihad kebangsaan yang menempatkan persatuan dan kemaslahatan nasional sebagai tujuan utama. Dalam perspektif hukum tata negara, posisi ini memperkuat Pancasila sebagai grundnorm atau norma dasar yang mampu mengintegrasikan nilai ketuhanan dan kebhinekaan secara seimbang.
Dialektika antara norma keagamaan dan norma negara yang diperjuangkan NU juga memperoleh legitimasi kuat dalam praktik ketatanegaraan, khususnya melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK secara konsisten menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama dan bukan pula negara sekuler, melainkan negara hukum Pancasila. Dalam berbagai putusannya, MK membuka ruang bagi nilai-nilai agama untuk berkontribusi dalam hukum positif, sepanjang tidak melanggar prinsip hak asasi manusia, persamaan di hadapan hukum, dan konstitusionalitas.
Dalam konteks ini, pemikiran NU sejalan dengan arah politik hukum nasional. Nilai keagamaan tidak dijadikan norma hukum negara secara langsung, tetapi berfungsi sebagai ratio legis dalam pembentukan undang-undang. Hal ini tampak dalam kebijakan pendidikan keagamaan, pengakuan pesantren dalam sistem nasional, hingga pengaturan hukum keluarga yang mengakomodasi nilai religius tanpa menafikan prinsip negara hukum.
Hal yang menarik, kontribusi NU terhadap hukum positif di Indonesia tidak dilakukan melalui dominasi politik atau klaim kebenaran normatif, melainkan melalui mekanisme melalui proses musyawarah, diskusi dan pertimbangan rasional atau deliberatif. Tradisi Bahtsul Masail menjadi contoh bagaimana norma keagamaan diuji secara metodologis, mempertimbangkan realitas sosial, serta dampak hukum yang ditimbulkan. Secara epistemologis, tradisi ini memiliki kemiripan dengan metode constitutional balancing yang digunakan MK, dimana berbagai kepentingan dan nilai ditimbang secara proporsional.
Dalam konteks politik hukum, NU juga berperan penting dalam menjaga moralitas konstitusional. Di tengah kecenderungan populisme hukum dan politisasi identitas agama, NU secara konsisten menolak penggunaan agama sebagai alat eksklusi dan diskriminasi hukum. Sikap ini tidak hanya menjaga integritas ajaran agama, tetapi juga melindungi konstitusi dari erosi legitimasi akibat penyalahgunaan simbol keagamaan.
NU menunjukkan bahwa hukum positif yang sehat bukanlah hukum yang steril dari nilai agama, tetapi hukum yang mampu mengelola nilai tersebut secara inklusif dan konstitusional. Dengan posisi ini, NU menjadi penyangga penting antara aspirasi keagamaan masyarakat dan batas-batas konstitusi. Peran ini semakin relevan di tengah tantangan demokrasi kontemporer, ketika hukum sering kali dijadikan arena pertarungan identitas.
Satu abad pengalaman NU memberikan pelajaran penting bagi pembangunan hukum Indonesia: bahwa norma keagamaan dan norma negara tidak harus dipertentangkan. Dialektika yang rasional, konstitusional, dan berorientasi pada kemaslahatan justru memperkuat legitimasi hukum nasional. Dalam konteks ini, NU tidak hanya berperan sebagai organisasi keagamaan, tetapi sebagai aktor intelektual dalam politik hukum nasional.
Tantangan hukum Indonesia kedepan akan semakin kompleks, mulai dari isu hak asasi manusia, pluralisme, hingga era digitalisasi kehidupan sosial masyarakat. Pengalaman dan pemikiran NU dalam mengelola relasi agama dan negara menjadi modal penting untuk memastikan bahwa hukum positif Indonesia tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil secara substantif dan diterima secara sosial. Di titik inilah kontribusi NU menemukan relevansi historis dan konstitusionalnya bagi masa depan bangsa.
*) Penulis adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram
COPYRIGHT © ANTARA 2026