PPHAM sejalan dengan prinsip dan norma internasional

id HAM Berat Masa Lalu,Tim PPHAM,KSP

PPHAM sejalan dengan prinsip dan norma internasional

Ilustrasi - Salah satu anggota keluarga korban pelanggaran HAM Berat Masa Lalu melintas di depan mural tentang permasalahan HAM, di kantor Kontras, Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Tim Pelaksana Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) Ifdhal Kasim menyampaikan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu oleh Tim PPHAM sejalan dengan prinsip dan norma internasional mengenai pemajuan dan perlindungan HAM.

Menurut Ifdhal, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu sudah sejalan dengan prinsip dan norma internasional karena Tim PPHAM memiliki tiga fungsi yang diatur dalam Keppres Nomor 17/2022, yakni pengungkapan kebenaran, rekomendasi pemulihan korban, dan upaya penjaminan ketidakberulangan serta berpegang pada beberapa dokumen yang berisi prinsip-prinsip ataupun panduan relevan yang dikeluarkan PBB.

“Keppres Nomor 17 Tahun 2022 merupakan langkah tepat yang diambil pemerintah untuk melaksanakan tanggung jawab negara untuk mengingat, memulihkan, dan menjamin ketidakberulangan (kasus HAM berat), sebagaimana diatur dalam Prinsip-Prinsip Pemajuan dan Perlindungan HAM melalui Aksi-Aksi Melawan Impunitas yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2005," ujar dia.

Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam Forum Konferensi Pengarusutamaan Kabupaten/Kota HAM yang diselenggarakan oleh Kantor Staf Presiden (KSP), Komnas HAM, dan INFID di Jakarta, Kamis (20/10).

Untuk menjalankan tugas menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, Ifdhal menyampaikan Tim PPHAM sedang melakukan serangkaian langkah secara paralel, yakni pengambilan pernyataan korban, mendengar keterangan korban melalui kelompok diskusi terfokus, dan kajian atas dokumen-dokumen yang tersedia.

Kegiatan pengambilan pernyataan korban dan FGD, kata Ketua Komnas HAM periode 2012-2017 itu, akan dilakukan di beberapa tempat di seluruh Indonesia di mana pelanggaran HAM yang ditangani terjadi.



Dalam kesempatan yang sama, Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani yang juga merupakan pembicara dalam forum konferensi HAM itu menegaskan kembali bahwa pembentukan Tim PPHAM menunjukkan keseriusan Presiden RI Joko Widodo dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Pembentukan Tim PPHAM ini merupakan salah satu bentuk komitmen serius Presiden untuk menyelesaikan pelanggaran HAM Berat Masa Lalu melalui jalur luar pengadilan (nonyudisial) guna melengkapi mekanisme yudisial yang sudah ada sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," ujarnya.