BSI dukung penegakan hukum kasus KUR di Bertais-Mandalika

id pt bsi tbk, dukung kejaksaan, kejati ntb, kasus korupsi dana kur, penyaluran dana kur petani porang, bsi kcp bertais man

BSI dukung penegakan hukum kasus KUR di Bertais-Mandalika

Jaksa mengawal eks Direktur PT BSI Tbk KCP Bertais Mandalika berinisial WK (kedua kanan) yang menjadi salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR petani porang untuk melaksanakan penahanan di tahap penyidikan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati NTB, Mataram, Selasa (12/11/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk mendukung upaya penegakan hukum pihak kejaksaan dalam penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) untuk petani porang dari Kantor Cabang pembantu (KCP) Bertais Mandalika tahun 2021-2022.

"Kami mendukung dan menghormati semua proses dan penegakan hukum yang sedang dilakukan dan kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan sebaik-baiknya hingga mendapatkan hasil berupa keputusan pengadilan yang tetap," kata Vice President Corporate Communications PT BSI Tbk, Siti Darojah melalui keterangan resmi yang diterima di Mataram, Rabu.

Baca juga: Kejati NTB tahan dua tersangka kasus korupsi dana KUR BSI poktan porang

Dia menyampaikan bahwa PT BSI Tbk senantiasa berkomitmen menjunjung tinggi prinsip hukum dan good corporate governance (GCG) dengan mematuhi semua ketentuan perundang-undangan tentang perbankan, termasuk kepatuhan aspek syariah dalam melaksanakan bisnis dan operasional perbankan.

"Bahkan, kami secara rutin melakukan audit, baik internal maupun eksternal sebagai langkah implementasi prinsip GCG dan upaya antisipasi terjadinya fraud yang berpotensi merugikan bank dan nasabah," ujarnya.

Dia turut menyampaikan bahwa proses hukum yang menimpa eks karyawan PT BSI Tbk KCP Bertais Mandalika merupakan tindak lanjut atas hasil audit internal berupa temuan indikasi pelanggaran terhadap prinsip GCG.

"Kami menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyerahkan penanganan selanjutnya kepada aparat berwenang untuk diproses secara hukum dan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ucap dia.

Baca juga: Kejati NTB ungkap modus tersangka offtaker dapat untung di kasus KUR BSI

Oleh karena itu, Siti memastikan pihaknya tidak segan mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi sesuai ketentuan aturan kepada pegawai yang melakukan fraud dan terbukti bersalah.

"Karena BSI berkomitmen memperketat prinsip manajemen risiko untuk menjaga agar seluruh pembiayaan yang disalurkan dilakukan dengan prinsip prudent dan sesuai dengan ketentuan," katanya.

Adapun eks karyawan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran dana KUR untuk petani porang tersebut berinisial WK yang ketika itu menjabat sebagai Direktur PT BSI Tbk KCP Bertais Mandalika.

WK ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Global Gumi Gora yang juga mantan anggota DPRD Lombok Tengah berinisial DR. Dalam kasus ini DR merupakan offtaker yang mengumpulkan dan membeli hasil panen petani porang.

Kejaksaan menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kejaksaan menerapkan sangkaan pidana tersebut karena menemukan alat bukti pidana korupsi dalam penyaluran dana KUR yang tidak tersampaikan kepada petani porang.

Dari proses penyidikan terungkap dana KUR milik 265 petani porang dari Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Barat telah dinikmati tersangka DR sebagai offtaker.

Sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, nilai kerugian dalam kasus ini senilai Rp13,25 miliar. Angka kerugian itu muncul dari kalkulasi pencairan dana KUR untuk 265 petani porang yang seharusnya masing-masing menerima Rp50 juta.

Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati NTB telah menindaklanjuti penetapan tersangka tersebut dengan melakukan penahanan terhadap DR dan WK dengan menitipkan mereka di Lapas Kelas IIA Lombok Barat terhitung mulai Selasa (12/11).