Jakarta (ANTARA) - Seluruh siaran kabel Indonesia yang tergabung dalam Indonesia Cable TV Association (ICTA) menyatakan akan lebih gencar menayangkan iklan layanan masyarakat terkait wabah virus corona baru atau COVID-19.
Hal itu sesuai dengan imbauan Menteri Komunikasi Informasi Johnny G Plate melalui surat edaran bernomor S.209/M.KOMINFO/PI.01.03/03/2020 tentang penayangan Iklan Layanan Masyarakat.
"Indonesia Cable TV Association (ICTA) mengimbau kepada seluruh Pengusaha TV Kabel Indonesia, khususnya yang berada di Daerah-daerah di luar jangkauan siaran TV terestrial (blank spot) untuk menjaga agar saluran LPP TVRI dan LPS yang menayangkan berita-berita Nasional di jaringan masing-masing tetap tersalurkan dengan baik," tulis pernyataan ICTA seperti diterima ANTARA di Jakarta, Kamis.
ICTA melalui dua pimpinannya yaitu Faisal Ershad selaku Presiden dan Mulyadi Mursali selaku Sekretaris Jenderal, menyatakan akan menjalankan imbauan Menkominfo sebagai wujud partisipasi dalam membantu upaya pemerintah mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah jangkauan siaran masing- masing.
ICTA berjanji supaya tiap-tiap siaran TV kabel dapat terjaga kualitas gambarnya agar masyarakat dapat menjalankan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 yang dianjurkan oleh pemerintah dan masyarakat nyaman berada di rumah masing-masing.
ICTA juga menyatakan akan turut serta membantu penyebaran informasi lokal (ILM) yang diproduksi oleh Pemerintah Daerah masing-masing, dan membatasi pelayanan kontak langsung dengan pelanggan, dengan cara melakukan pelayanan secara daring.
"Taat atas himbauan pemerintah antara lain, membiasakan hidup bersih dan suci, mengurangi kegiatan di luar yaitu social distancing (interaksi sosial) dan melakukan self distancing (isolasi diri) serta melakukan konsultasi kesehatan jika mengalami gejala-gejala terdampak virus di tempat-tempat yang di tentukan pemerintah," tulis ICTA dalam pernyataannya.
Sebelumnya pada Sabtu (21/3) Kominfo mengajak seluruh Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio untuk Iebih intensif (setiap satu jam) menyampaikan pemberitahuan dan iklan layanan masyarakat untuk mematuhi imbauan social distancing dan tetap berada di rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak.
Hal itu sesuai dengan imbauan Menteri Komunikasi Informasi Johnny G Plate melalui surat edaran bernomor S.209/M.KOMINFO/PI.01.03/03/2020 tentang penayangan Iklan Layanan Masyarakat.
"Indonesia Cable TV Association (ICTA) mengimbau kepada seluruh Pengusaha TV Kabel Indonesia, khususnya yang berada di Daerah-daerah di luar jangkauan siaran TV terestrial (blank spot) untuk menjaga agar saluran LPP TVRI dan LPS yang menayangkan berita-berita Nasional di jaringan masing-masing tetap tersalurkan dengan baik," tulis pernyataan ICTA seperti diterima ANTARA di Jakarta, Kamis.
ICTA melalui dua pimpinannya yaitu Faisal Ershad selaku Presiden dan Mulyadi Mursali selaku Sekretaris Jenderal, menyatakan akan menjalankan imbauan Menkominfo sebagai wujud partisipasi dalam membantu upaya pemerintah mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah jangkauan siaran masing- masing.
ICTA berjanji supaya tiap-tiap siaran TV kabel dapat terjaga kualitas gambarnya agar masyarakat dapat menjalankan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 yang dianjurkan oleh pemerintah dan masyarakat nyaman berada di rumah masing-masing.
ICTA juga menyatakan akan turut serta membantu penyebaran informasi lokal (ILM) yang diproduksi oleh Pemerintah Daerah masing-masing, dan membatasi pelayanan kontak langsung dengan pelanggan, dengan cara melakukan pelayanan secara daring.
"Taat atas himbauan pemerintah antara lain, membiasakan hidup bersih dan suci, mengurangi kegiatan di luar yaitu social distancing (interaksi sosial) dan melakukan self distancing (isolasi diri) serta melakukan konsultasi kesehatan jika mengalami gejala-gejala terdampak virus di tempat-tempat yang di tentukan pemerintah," tulis ICTA dalam pernyataannya.
Sebelumnya pada Sabtu (21/3) Kominfo mengajak seluruh Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio untuk Iebih intensif (setiap satu jam) menyampaikan pemberitahuan dan iklan layanan masyarakat untuk mematuhi imbauan social distancing dan tetap berada di rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak.