Bima (ANTARA) - Polres Kabupaten Bima mengungkap sembilan kasus dari hasil Ops Pekat Gatarin 2020 diantaranya empat kasus pengedar minuman keras dan lima kasus perjudian.
Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo SIK melalui Wakapolres, Kompol Miftahul Ahyar SIK saat menggelar barang bukti kasus-kasus tersebut, di Bima, Rabu, mengatakan, sembilan kasus yang diungkap Polres Bima ada yang masuk target operasi (TO) dan ada juga yang tidak.
"Dari sembilan kasus itu, dua kasus miras merupakan TO, dua kasus lagi bukan. Sementara dua kasus perjudian masuk TO dan tiga kasus bukan TO," jelasnya.
Barang bukti kasus miras rencananya akan dimusnahkan menjelang bulan Ramadhan, sedangkan barang bukti hasil sitaan dari perjudian saat ini masih diamankan dan diselidiki lebih lanjut.
"Barang bukti kasus perjudian dalam penyidikan Sat Reskrim Polres Bima dan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum bersama para tersangka," katanya.
Adapun barang bukti miras hasil sitaan Sat Resnarkoba antara lain, miras jenis bir bintang sebanyak 24 botol dan jenis arak tuban 11 botol air mineral besar milik pelaku berinisial N.
Selain itu, 36 botol bir milik pelaku ESN, 144 botol air mineral besar miras jenis arak tuban milik ABH dan 48 botol air mineral besar milik pelaku A.
Sementara barang bukti perjudian togel hasil sitaan Sat Reskrim Polres Bima di antaranya tiga potong kertas berisikan angka, 11 lembar kertas rekapan pemasangan togel, tiga lembar kertas paito atau rekapan angka yang sudah keluar dan uang ratusan ribu rupiah serta sejumlah handphone milik para pelaku.
Selain judi togel, polisi juga menyita barang bukti hasil perjudian remi dari tiga tersangka berbeda di antaranya tiga set kartu remi, sejumlah handphone dan ratusan ribu uang hasil perjudian.
Para pelaku saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polres Bima untuk disidik lebih lanjut.
"Jajaran Polres Bima akan terus membasmi kasus penyakit masyarakat ini serta tindak pidana lainnya," kata Wakapolres.
Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo SIK melalui Wakapolres, Kompol Miftahul Ahyar SIK saat menggelar barang bukti kasus-kasus tersebut, di Bima, Rabu, mengatakan, sembilan kasus yang diungkap Polres Bima ada yang masuk target operasi (TO) dan ada juga yang tidak.
"Dari sembilan kasus itu, dua kasus miras merupakan TO, dua kasus lagi bukan. Sementara dua kasus perjudian masuk TO dan tiga kasus bukan TO," jelasnya.
Barang bukti kasus miras rencananya akan dimusnahkan menjelang bulan Ramadhan, sedangkan barang bukti hasil sitaan dari perjudian saat ini masih diamankan dan diselidiki lebih lanjut.
"Barang bukti kasus perjudian dalam penyidikan Sat Reskrim Polres Bima dan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum bersama para tersangka," katanya.
Adapun barang bukti miras hasil sitaan Sat Resnarkoba antara lain, miras jenis bir bintang sebanyak 24 botol dan jenis arak tuban 11 botol air mineral besar milik pelaku berinisial N.
Selain itu, 36 botol bir milik pelaku ESN, 144 botol air mineral besar miras jenis arak tuban milik ABH dan 48 botol air mineral besar milik pelaku A.
Sementara barang bukti perjudian togel hasil sitaan Sat Reskrim Polres Bima di antaranya tiga potong kertas berisikan angka, 11 lembar kertas rekapan pemasangan togel, tiga lembar kertas paito atau rekapan angka yang sudah keluar dan uang ratusan ribu rupiah serta sejumlah handphone milik para pelaku.
Selain judi togel, polisi juga menyita barang bukti hasil perjudian remi dari tiga tersangka berbeda di antaranya tiga set kartu remi, sejumlah handphone dan ratusan ribu uang hasil perjudian.
Para pelaku saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polres Bima untuk disidik lebih lanjut.
"Jajaran Polres Bima akan terus membasmi kasus penyakit masyarakat ini serta tindak pidana lainnya," kata Wakapolres.