Banjarmasin (ANTARA) - Seorang pengedar kedapatan membuang narkotika ke kolong rumah ketika anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan melakukan penangkapan.
"Tersangka berinisial JI (39) berupaya menghilangkan barang bukti narkotika ketika mengetahui kedatangan petugas ke rumahnya. Beruntung, anggota sigap dan melihat aksi pelaku," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra di Banjarmasin, Minggu.
Adapun narkotika yang terbungkus plastik warna putih itu berisi sabu-sabu dan ekstasi. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di bagian dapur rumah tersangka yang kembali ditemukan tiga paket sabu-sabu dan satu butir pil ekstasi di dalam tas.
"Jadi total barang bukti yang disita dari pelaku sebanyak empat paket sabu-sabu dengan berat 101,92 gram dan 71 butir ekstasi warna hijau muda logo LV dengan berat 31,95 gram," tutur Iwan.
Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat jika ada peredaran narkoba yang dilakukan seorang pria yang tinggal di Jalan Martapura Lama, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Ugeng Sudia Permana melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi gerak-gerik pelaku yang jadi target operasi dan akhirnya melakukan penangkapan.
Kini polisi terus berupaya melakukan pengembangan jaringan tersangka yang lain. Meski cukup sulit karena sistem sel terputus, sehingga dari pengakuan sang pengedar dia tidak mengetahui siapa bandar pemasoknya.
Oleh penyidik, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka berinisial JI (39) berupaya menghilangkan barang bukti narkotika ketika mengetahui kedatangan petugas ke rumahnya. Beruntung, anggota sigap dan melihat aksi pelaku," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra di Banjarmasin, Minggu.
Adapun narkotika yang terbungkus plastik warna putih itu berisi sabu-sabu dan ekstasi. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di bagian dapur rumah tersangka yang kembali ditemukan tiga paket sabu-sabu dan satu butir pil ekstasi di dalam tas.
"Jadi total barang bukti yang disita dari pelaku sebanyak empat paket sabu-sabu dengan berat 101,92 gram dan 71 butir ekstasi warna hijau muda logo LV dengan berat 31,95 gram," tutur Iwan.
Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat jika ada peredaran narkoba yang dilakukan seorang pria yang tinggal di Jalan Martapura Lama, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Ugeng Sudia Permana melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi gerak-gerik pelaku yang jadi target operasi dan akhirnya melakukan penangkapan.
Kini polisi terus berupaya melakukan pengembangan jaringan tersangka yang lain. Meski cukup sulit karena sistem sel terputus, sehingga dari pengakuan sang pengedar dia tidak mengetahui siapa bandar pemasoknya.
Oleh penyidik, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.