Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengevaluasi pengadaan barang dan jasa melalui E-Katalog sebagai buntut operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan.
"Jadi, dulu ada (pengadaan) 200 (juta) ke bawah penunjukan langsung, di atas itu bisa tender, tapi kemudian dengan E-Katalog, seakan-akan E-Katalog ini adalah membubarkan leveling nilai. Kembali saat ini menjadi seakan-akan E-Katalog adalah penunjukan langsung cuma menggunakan media elektronik," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dalam operasi tangkap tangan di Kalimantan Selatan, penyidik KPK menemukan adanya rekayasa dalam persyaratan lelang proyek lewat E-Katalog sehingga hanya perusahaan tertentu saja yang bisa mengajukan penawaran dan memenangkan proyek pengadaan tersebut.
"Nah, ini yang kami cermati dan ini di beberapa daerah, E-Katalog sekarang berubah seperti ini semua, menjadi seakan-akan upaya pengadaan barang dan jasa melalui penunjukan, tetapi, semuanya di elektronik," ujarnya.
Baca juga: KPK tangkap enam orang dalam OTT di Kalsel terkait pengadaan barang
Oleh karena itu Ghufron mengatakan pihak KPK akan menggandeng LKPP untuk melakukan evaluasi terhadap E-Katalog untuk menutup celah-celah korupsi dalam sistem tersebut.
"Nah, ini yang akan kami kemudian berdiskusi dan membahas hal itu bersama-sama dengan LKPP untuk kemudian mengevaluasinya," tuturnya.
Untuk diketahui, Penyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Para tersangka tersebut adalah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Baca juga: KPK sita uang Rp12 miliar dalam OTT di Pemprov Kalsel
Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.
Rekayasa dalam lelang proyek tersebut dilakukan antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.
Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor jadi tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa
Baca juga: Tersangkut korupsi, KPK cegah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ke luar negeri