Mataram (ANTARA) - Para karyawan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Nusa Tenggara Barat siap mendonasikan sebagian gajinya untuk perlindungan tenaga medis dan relawan yang membantu penanganan COVID-19.
"Melalui perlindungan yang diberikan BPJAMSOSTEK, kami mengharapkan relawan dapat fokus memberikan pelayanan terbaiknya kepada pasien COVID-19 sehingga angka kesembuhan terus meningkat dan pandemi ini bisa segera berakhir," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang NTB, Adventus Edison Souhuwat, di Mataram, Senin.
BPJAMSOSTEK, kata dia, diberikan amanah sesuai undang-undang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia, melalui program Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun.
"Apapun jenis pekerjaan baik formal maupun informal termasuk para tenaga medis dan relawan yang menjadi garda terdepan penanggulangan COVID-19 tersebut wajib mendapat perlindungan jaminan sosial dari negara melalui BPJAMSOSTEK," ujar Adventus.
Sementara itu, Direktur Umum dan SDM BPJAMSOSTEK Naufal Mahfudz, melalui keterangan tertulis mengatakan, sebagai garda terdepan dalam penanggulangan COVID-19, para relawan juga memiliki risiko kerja yang sangat tinggi.
Oleh karena itu, selain kelengkapan berupa alat pelindung diri (APD), mereka juga wajib terlindungi dengan jaminan sosial.
Untuk mendukung para relawan, BPJAMSOSTEK telah berinisiatif mendonasikan sebagian dari gaji dewan pengawas, direksi dan 6.100 karyawannya.
Hasil dari donasi tersebut digunakan untuk perlindungan relawan dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) serta juga akan diberikan dalam bentuk APD dan alat kesehatan bagi relawan.
"Kami akan mengalokasikan donasi dari potongan gaji pada Maret dan April 2020 untuk mendukung perjuangan para relawan medis dan non medis. Potongan gaji dari bulan Maret akan digunakan untuk perlindungan pada 10.000 relawan medis dan non medis serta kebutuhan APD. Jika diperlukan tambahan dana lagi, kami juga sudah siap dari potongan gaji bulan April", katanya.
Untuk tahap pertama, kata dia, pihaknya melindungi 1.324 tenaga medis terdaftar dan terverifikasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan secara bertahap akan bertambah terus sesuai proses administrasi di BNPB. Perlindungan JKK dan JKM tersebut akan diberikan selama tiga bulan.
"Kami harapkan seterusnya pemerintah dapat mengalokasikan anggaran bagi kelanjutan perlindungan mereka," kata Naufal.
Dengan adanya perlindungan JKK ini, menurut dia, para relawan akan terlindungi mulai dari mereka meninggalkan rumah, di sepanjang perjalanan ke tempat kerja, selama di lingkungan kerja atau aktifitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah.
Naufal juga menyebutkan, manfaat JKK sangat lengkap, di antaranya jika peserta mengalami kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK akan membayarkan 100 persen gajinya untuk 12 bulan, dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.
Di sisi lain, bagi tenaga medis peserta BPJAMSOSTEK yang bekerja di rumah sakit yang ditunjuk pemerintah untuk merawat langsung pasien corona dan dirinya meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat terinfeksi virus tersebut, maka ahli waris akan mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
"Selain itu, jika peserta meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan manfaat program JKM, berupa santunan Rp42 juta dan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta untuk 2 orang anak," kata Naufal.*
"Melalui perlindungan yang diberikan BPJAMSOSTEK, kami mengharapkan relawan dapat fokus memberikan pelayanan terbaiknya kepada pasien COVID-19 sehingga angka kesembuhan terus meningkat dan pandemi ini bisa segera berakhir," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang NTB, Adventus Edison Souhuwat, di Mataram, Senin.
BPJAMSOSTEK, kata dia, diberikan amanah sesuai undang-undang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia, melalui program Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun.
"Apapun jenis pekerjaan baik formal maupun informal termasuk para tenaga medis dan relawan yang menjadi garda terdepan penanggulangan COVID-19 tersebut wajib mendapat perlindungan jaminan sosial dari negara melalui BPJAMSOSTEK," ujar Adventus.
Sementara itu, Direktur Umum dan SDM BPJAMSOSTEK Naufal Mahfudz, melalui keterangan tertulis mengatakan, sebagai garda terdepan dalam penanggulangan COVID-19, para relawan juga memiliki risiko kerja yang sangat tinggi.
Oleh karena itu, selain kelengkapan berupa alat pelindung diri (APD), mereka juga wajib terlindungi dengan jaminan sosial.
Untuk mendukung para relawan, BPJAMSOSTEK telah berinisiatif mendonasikan sebagian dari gaji dewan pengawas, direksi dan 6.100 karyawannya.
Hasil dari donasi tersebut digunakan untuk perlindungan relawan dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) serta juga akan diberikan dalam bentuk APD dan alat kesehatan bagi relawan.
"Kami akan mengalokasikan donasi dari potongan gaji pada Maret dan April 2020 untuk mendukung perjuangan para relawan medis dan non medis. Potongan gaji dari bulan Maret akan digunakan untuk perlindungan pada 10.000 relawan medis dan non medis serta kebutuhan APD. Jika diperlukan tambahan dana lagi, kami juga sudah siap dari potongan gaji bulan April", katanya.
Untuk tahap pertama, kata dia, pihaknya melindungi 1.324 tenaga medis terdaftar dan terverifikasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan secara bertahap akan bertambah terus sesuai proses administrasi di BNPB. Perlindungan JKK dan JKM tersebut akan diberikan selama tiga bulan.
"Kami harapkan seterusnya pemerintah dapat mengalokasikan anggaran bagi kelanjutan perlindungan mereka," kata Naufal.
Dengan adanya perlindungan JKK ini, menurut dia, para relawan akan terlindungi mulai dari mereka meninggalkan rumah, di sepanjang perjalanan ke tempat kerja, selama di lingkungan kerja atau aktifitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah.
Naufal juga menyebutkan, manfaat JKK sangat lengkap, di antaranya jika peserta mengalami kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK akan membayarkan 100 persen gajinya untuk 12 bulan, dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.
Di sisi lain, bagi tenaga medis peserta BPJAMSOSTEK yang bekerja di rumah sakit yang ditunjuk pemerintah untuk merawat langsung pasien corona dan dirinya meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat terinfeksi virus tersebut, maka ahli waris akan mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
"Selain itu, jika peserta meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan manfaat program JKM, berupa santunan Rp42 juta dan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta untuk 2 orang anak," kata Naufal.*