Mataram (ANTARA) - Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh mengancam akan memberi sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mematuhi aturan pemerintah untuk menunda mudik Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Masehi, guna mengurangi potensi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
"Bagi yang terbukti melanggar ketentuan itu, kami akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan dan edaran dari Kementerian PAN-RB," katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Kamis.
Ia juga mengingatkan masyarakat umum dan ASN untuk tetap dia di Kota Mataram dan mematuhi apa yang menjadi arahan dari Presiden Joko Widodo untuk semuanya menunda mudik.
Khusus untuk ASN, lanjut wali kota, pihaknya akan melakukan pengawasan agar ASN tidak melakukan mudik saat Idul Fitri, baik itu dalam daerah maupun mudik luar daerah.
Kendati memberikan peringatan tunda mudik bagi ASN, namun wali kota akan melakukan kajian terhadap pemberian izin cuti Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Kalau untuk cuti nanti kita bahas, karena cuti belum tentu mudik. Siapa tahu ASN ingin cuti dengan diam di rumah," katanya.
Dengan menunda mudik, kata wali kota, berarti masyarakat dan ASN telah membantu pemerintah dalam upaya menekan kasus COVID-19, dimana berdasarkan data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kamis (23/4) pukul 12.00 Wita, kasus positif COVID-19 tercatat 44 orang dan 38 di antaranya masih dirawat, empat sembuh dan dua meninggal dunia.
Sementara pasien dalam pengawasan (PDP) tercatat sebanyak 81 orang, sedangkan orang dalam pemantauan (ODP) 37 orang dan orang tanpa gejala 317 orang.
Oleh karena itu, pemerintah kota tetap mengimbau masyarakat agar tetap tenang, menerapkan jaga jarak fisik dan jarak sosial dengan menghindari keramian dan mengurangi aktivitas di luar rumah.
Selain itu, masyarakat wajib menggunakan masker saat keluar rumah, rajin cuci tangan dengan sabun, tetap menggunakan cairan pembersih tangan dan melakukan pola hidup sehat.
"Hal itu dimaksudkan agar penanganan penyebaran COVID-19, yang diupayakan pemerintah bisa berjalan efektif," katanya.
"Bagi yang terbukti melanggar ketentuan itu, kami akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan dan edaran dari Kementerian PAN-RB," katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Kamis.
Ia juga mengingatkan masyarakat umum dan ASN untuk tetap dia di Kota Mataram dan mematuhi apa yang menjadi arahan dari Presiden Joko Widodo untuk semuanya menunda mudik.
Khusus untuk ASN, lanjut wali kota, pihaknya akan melakukan pengawasan agar ASN tidak melakukan mudik saat Idul Fitri, baik itu dalam daerah maupun mudik luar daerah.
Kendati memberikan peringatan tunda mudik bagi ASN, namun wali kota akan melakukan kajian terhadap pemberian izin cuti Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Kalau untuk cuti nanti kita bahas, karena cuti belum tentu mudik. Siapa tahu ASN ingin cuti dengan diam di rumah," katanya.
Dengan menunda mudik, kata wali kota, berarti masyarakat dan ASN telah membantu pemerintah dalam upaya menekan kasus COVID-19, dimana berdasarkan data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kamis (23/4) pukul 12.00 Wita, kasus positif COVID-19 tercatat 44 orang dan 38 di antaranya masih dirawat, empat sembuh dan dua meninggal dunia.
Sementara pasien dalam pengawasan (PDP) tercatat sebanyak 81 orang, sedangkan orang dalam pemantauan (ODP) 37 orang dan orang tanpa gejala 317 orang.
Oleh karena itu, pemerintah kota tetap mengimbau masyarakat agar tetap tenang, menerapkan jaga jarak fisik dan jarak sosial dengan menghindari keramian dan mengurangi aktivitas di luar rumah.
Selain itu, masyarakat wajib menggunakan masker saat keluar rumah, rajin cuci tangan dengan sabun, tetap menggunakan cairan pembersih tangan dan melakukan pola hidup sehat.
"Hal itu dimaksudkan agar penanganan penyebaran COVID-19, yang diupayakan pemerintah bisa berjalan efektif," katanya.