Bandung (ANTARA) - Pelaku candaan alias 'prank' bantuan berisi sampah, Ferdian Paleka diborgol sambil mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat diekspos di Mapolrestabes Bandung, Jumat siang.
Berbeda dengan yang ada di videonya, Ferdian nampak telah mengecat rambutnya berwarna hitam. Sedangkan dalam video 'prank' yang ia unggah tersebut rambut Ferdian berwarna kuning.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Suhartiyono menduga bahwa Ferdian berupaya untuk melakukan penyamaran dengan mengecat rambutnya.
"Iya mungkin (untuk penyamaran), kalau rubah total kan mahal," kata Hendra di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Menurut Hendra, Ferdian bersama rekannya berinsial A ditangkap dalam perjalanan dari Palembang menuju Kota Bandung. Namun pihaknya, kata Hendra, masih menyelidiki motif Ferdian yang berencana menuju Kota Bandung.
"Mereka awalnya kan sendiri-sendiri (berangkatnya), yang pertama Ferdian dulu, kemudian temannya inisial A," kata Hendra.
Selain itu, ia menduga ada komunikasi antara Ferdian dengan orang tuanya saat pelarian. Pasalnya, pihaknya mengikuti orang tuanya setelah proses pemeriksaan di Polrestabes Bandung.
Namun, kata dia, orang tuanya justru mengarah ke Merak dan diduga akan menjemput Ferdian dari pelariannya. Dari petunjuk itu lah polisi melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
"Ketiga orang ini masih dalam pemeriksaan," kata Hendra.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008.
Berbeda dengan yang ada di videonya, Ferdian nampak telah mengecat rambutnya berwarna hitam. Sedangkan dalam video 'prank' yang ia unggah tersebut rambut Ferdian berwarna kuning.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Suhartiyono menduga bahwa Ferdian berupaya untuk melakukan penyamaran dengan mengecat rambutnya.
"Iya mungkin (untuk penyamaran), kalau rubah total kan mahal," kata Hendra di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Menurut Hendra, Ferdian bersama rekannya berinsial A ditangkap dalam perjalanan dari Palembang menuju Kota Bandung. Namun pihaknya, kata Hendra, masih menyelidiki motif Ferdian yang berencana menuju Kota Bandung.
"Mereka awalnya kan sendiri-sendiri (berangkatnya), yang pertama Ferdian dulu, kemudian temannya inisial A," kata Hendra.
Selain itu, ia menduga ada komunikasi antara Ferdian dengan orang tuanya saat pelarian. Pasalnya, pihaknya mengikuti orang tuanya setelah proses pemeriksaan di Polrestabes Bandung.
Namun, kata dia, orang tuanya justru mengarah ke Merak dan diduga akan menjemput Ferdian dari pelariannya. Dari petunjuk itu lah polisi melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
"Ketiga orang ini masih dalam pemeriksaan," kata Hendra.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008.