Ortunya ajukan penangguhan, Polisi: Ferdian Paleka CS sudah aman dari Bully

id Polrestabes Bandung, penangguhan penahanan, Ferdian Paleka

Ortunya ajukan penangguhan, Polisi: Ferdian Paleka CS sudah aman dari Bully

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Bandung (ANTARA) - Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mempersilakan apabila orang tua dari Ferdian Paleka CS akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Satreskrim.

Adapun ia memastikan bahwa saat ini kondisi ketiga tersangka tersebut sudah aman dari perundungan tahanan lain. Sebelumnya, Ferdian Paleka CS memang diketahui mengalami perundungan lewat video yang tersebar di media sosial.

"Silakan saja diajukan ke penyidik (penangguhan). Nanti penyidik akan meneliti, kemudian dari segala aspek apakah memang layak atau tidak diberi penangguhan," kata Ulung di Bandung, Minggu.

Baca juga: Polisi: Ferdian Paleka dibully oleh tahanan yang kesal Prank Sembako sampah

Dia juga memastikan saat ini kondisi kesehatan Ferdian bersama dua tersangka kasus 'prank' lainnya, yaitu TF dan A dalam kondisi yang aman. Selain itu, ia mengatakan bahwa sel ketiga tersangka itu sudah terpisah dari tahanan lainnya.

"Kita ketahui saat ini tersangka posisi sudah aman, kesehatannya sudah jelas dia sehat, sel tahanannya sudah terpisahkan," kata dia.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Ferdian Paleka CS, Rohman Hidayat menyatakan bahwa pihak orang tua tersangka bakal mengajukan penangguhan penahanan ke Polrestabes Bandung, Senin (11/5).

Pengajuan itu, kata dia, didasari oleh adanya perundungan yang dialami para tersangka kasus 'prank' di dalam tahanan. Menurutnya, para orang tua tersangka menyayangkan atas kejadian tersebut.

"Kita ingin menyampaikan kekecewaan terhadap kejadian yang terjadi terhadap tersangka yang ditahan di polrestabes, kita menyayangkan kejadian perundungan di tahanan, sungguh membuat orang tua sangat sedih," kata Rohman.

Dia memastikan, para orang tua akan menjamin para tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan yang serupa apabila penangguhan penahanan disetujui.

"Memang orang tua mengakui anaknya melakukan perbuatan tidak baik dan sudah memohon maaf, mengakui segala perbuatan bahkan menjalani proses hukum di kepolisian, tapi perbuatan itu (perundungan) tidak manusiawi," katanya.