Dompu (ANTARA) - Empat pemuda di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan polisi karena diduga memprovokasi warga untuk melakukan aksi pemblokiran jalan umum menyebabkan aktivitas lalu lintas terganggu.
Keempat tersangka, yang berinisial FF (27), PA (27), SA (30), dan SY (30), ditangkap di Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Selasa (12/5).
"Mereka melanggar pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 274 ayat (1) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan atau pasal 192 ayat (1) KUH-Pidana,” kata Kapolres Dompu, melalui PS Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5).
Hujaifah mengatakan sebelumnya keempat tersangka melakukan aksi pemblokiran jalan raya pada Jumat, 13 Maret 2020, tepatnya di Jalan Raya lintas Sumbawa Desa Tekasire, Manggelewa Dompu.
Para tersangka ditangkap di tempat terpisah. Satu orang menyerahkan diri, satu orang lainnya ditangkap di rumahnya. Sementara dua orang ditangkap di gudang jagung tempat mereka bekerja.
"Dua orang tersangka ditangkap saat bekerja di dalam gudang jagung. Sebelum menangkap anggota menunjukkan surat perintah penangkapan," ujarnya.
Aksi mereka itu bermula pada ketidakpuasan terhadap penjelasan penyidik mengenai kasus kematian anggota keluarga mereka. Menurut para tersangka, suami korban diduga terlibat karena pada saat korban meninggal akibat kebakaran rumah, sang suami kabur dan tidak mengurus almarhum.
“Para tersangka tidak puas dan meminta polisi memanggil dan menangkap suami korban,” jelasnya.
Menurut penyidik, asumsi para tersangka tidak mendasar dan tidak ditemukan alat bukti yang memberatkan suami korban.
Karena tidak puas dengan penjelasan penyidik, mereka pulang ke Desa Tekasire. Selanjutnya, tersangka PA mengajak masa lainnya untuk memblokir jalan dengan menggeser potongan-potongan pohon dan balok kayu dan membakar ban di tengah jalan yang akan membahayakan pengguna jalan.
Hujaifah mengatakan keempat tersangka aktif mengajak serta memprovokasi masa untuk berdiri, menghadang dan memblokade di tengah jalan raya sembari mengatakan tidak ada respons dari kepolisian untuk menangkap suami korban kami akan terus blokade jalan ini.
"Pemblokiran jalan tersebut berlangsung kurang lebih 3 jam, menimbulkan kemacetan sekitar 3 km," tuturnya.
Sehari setelah ditangkap, keempat tersangka langsung dikirim ke sel tahanan Mapolda NTB.
Keempat tersangka, yang berinisial FF (27), PA (27), SA (30), dan SY (30), ditangkap di Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Selasa (12/5).
"Mereka melanggar pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 274 ayat (1) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan atau pasal 192 ayat (1) KUH-Pidana,” kata Kapolres Dompu, melalui PS Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5).
Hujaifah mengatakan sebelumnya keempat tersangka melakukan aksi pemblokiran jalan raya pada Jumat, 13 Maret 2020, tepatnya di Jalan Raya lintas Sumbawa Desa Tekasire, Manggelewa Dompu.
Para tersangka ditangkap di tempat terpisah. Satu orang menyerahkan diri, satu orang lainnya ditangkap di rumahnya. Sementara dua orang ditangkap di gudang jagung tempat mereka bekerja.
"Dua orang tersangka ditangkap saat bekerja di dalam gudang jagung. Sebelum menangkap anggota menunjukkan surat perintah penangkapan," ujarnya.
Aksi mereka itu bermula pada ketidakpuasan terhadap penjelasan penyidik mengenai kasus kematian anggota keluarga mereka. Menurut para tersangka, suami korban diduga terlibat karena pada saat korban meninggal akibat kebakaran rumah, sang suami kabur dan tidak mengurus almarhum.
“Para tersangka tidak puas dan meminta polisi memanggil dan menangkap suami korban,” jelasnya.
Menurut penyidik, asumsi para tersangka tidak mendasar dan tidak ditemukan alat bukti yang memberatkan suami korban.
Karena tidak puas dengan penjelasan penyidik, mereka pulang ke Desa Tekasire. Selanjutnya, tersangka PA mengajak masa lainnya untuk memblokir jalan dengan menggeser potongan-potongan pohon dan balok kayu dan membakar ban di tengah jalan yang akan membahayakan pengguna jalan.
Hujaifah mengatakan keempat tersangka aktif mengajak serta memprovokasi masa untuk berdiri, menghadang dan memblokade di tengah jalan raya sembari mengatakan tidak ada respons dari kepolisian untuk menangkap suami korban kami akan terus blokade jalan ini.
"Pemblokiran jalan tersebut berlangsung kurang lebih 3 jam, menimbulkan kemacetan sekitar 3 km," tuturnya.
Sehari setelah ditangkap, keempat tersangka langsung dikirim ke sel tahanan Mapolda NTB.