Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan rencananya untuk meminta platform digital X untuk memenuhi kewajiban memiliki kantor perwakilan di dalam negeri untuk bisa beroperasi di Indonesia.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi platform X menjadi satu-satunya platform media sosial yang beroperasi di Indonesia tapi tidak memiliki kantor perwakilan resmi di dalam negeri.
"Dia harus punya perwakilan di Indonesia, seharusnya karena dia beroperasi di Indonesia. Apalagi X itu penggunanya 25 juta di Indonesia," kata Budi di Jakarta, Kamis.
Budi menyebutkan saat ini untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan platform X mengambil tindakan yang berkaitan dengan ruang digital Indonesia, Pemerintah menggunakan mekanisme berkirim surat secara langsung.
Baca juga: Cara membangun empati secara digital
Beberapa koordinasi yang dilakukan didominasi dengan permintaan penutupan akses ke konten-konten yang dinilai bermuatan negatif seperti hoaks ataupun ujaran kebencian yang memiliki unsur SARA.
Meski begitu koordinasi jenis itu tidak efektif apalagi mengingat kompetitor platform media sosial lainnya lebih cepat tanggap jika menangani kasus serupa. Agar dapat menciptakan kesetaraan bagi para platform media sosial lainnya di Indonesia, maka dari itu ke depannya X diminta untuk memiliki kantor perwakilan di dalam negeri.
Adapun rencana untuk meminta X memiliki perwakilan resmi di dalam negeri juga menimbang juga dari absennya platform digital tersebut dalam deklarasi Pilkada Damai 2024 yang dilangsungkan oleh Kementerian Kominfo bersama platform-platform digital di Indonesia.
Baca juga: KKP tingkatkan kemampuan kelola aset
Dalam deklarasi yang dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia produktif dan positif selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diketahui ada enam platform besar yang terlibat yakni Meta (Instagram, Threads, WhatsApp, Facebook), Google (Google dan YouTube), TikTok, SnackVideo, Telegram, dan LINE.
Hanya X yang tidak menghadiri deklarasi tersebut sehingga komitmennya menjaga ruang digital Indonesia produktif perlu dipertanyakan. Apabila nantinya permintaan itu tidak diindahkan mungkin saja pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap X seperti yang dilakukan negara lain dengan menutup akses ke media sosial tersebut. Salah satu contoh negara yang telah mengambil tindakan tegas menghapus eksistensi X ialah Brazil.
"Itu tindakan yang ekstrem, tapi itu salah satu opsi yang akan kita pertimbangkan jika memang diperlukan," kata Budi.
Berita Terkait
Platform medsos dituduh menyensor konten Gaza
Sabtu, 5 Oktober 2024 4:04
Waspada!! situs elaelo.id bukan milik pemerintah
Rabu, 19 Juni 2024 10:51
Akses pengguna Internet ke platform media sosial pulih sepenuhnya
Sabtu, 25 Mei 2019 15:19
BRI blokir 3.003 rekening mencurigakan
Sabtu, 16 November 2024 6:24
Kemenkomdigi berhasil blokir ratusan ribu konten judi online
Selasa, 5 November 2024 17:24
Senator AS ajukan UU blokir penjualan senjata ke Israel
Kamis, 26 September 2024 14:09
OJK blokir 10.890 entitas berantas kegiatan keuangan ilegal
Sabtu, 7 September 2024 4:30
Kemenkeu blokir 69 perusahaan tak penuhi kewajiban DHE
Selasa, 13 Agustus 2024 19:50