Dompu (ANTARA) - Tiga pria asal Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu berinisial AF (20), JD (38) dan FD (17) yang masih berstatus pelajar, diamankan Polres Dompu atas dugaan kepemilikan senjata api rakitan dan terlibat dalam pengeroyokan kepada salah seorang korban beberapa hari lalu.

Dua di antaranya yaitu FD dan AF adalah anggota Gang Kelelawar yang meresahkan warga Kecamatan Hu'u. 

Kapolres Dompu, melalui Wakapolres, Kompol I Nyoman Adi Kurniawan SH, didampingi langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Ivan Roland Cristofel STK pada press Release di Mapolres Dompu, Selasa, mengungkapkan, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan foto yang diposting oleh FD di akun media sosial facebooknya yang memegang senjata api rakitan. 

“Akun medsos itu memposting foto memegang senpi laras pendek dan menuliskan kata-kata yang tidak pantas dan mengancam Institusi Kepolisian,” jelasnya.

Setelah menyelidiki akun facebook bernama Muma Klr itu, anggota langsung mendatangi rumah FD untuk mencari informasi terkait kepemilikan senpi tersebut, namun FD mengaku senpi tersebut milik AF.

Polisi lalu mengembangkan kasus dengan mencari AF, setelah diinterogasi, Ia mengaku bahwa senpi telah diserahkannya kepada ayahnya berinisial JD.

Setelah didapati, JD mengaku telah memindahkan senpi ke pinggir pantai dengan cara ditanam  di bawah pasir.

“Kami amankan ketiga tersangka tersebut karena merupakan keterkaitannya dengan kepemilikan senjata rakitan dan kasus pengeroyokan beberapa hari yang lalu,” jelas Waka Polres Dompu.

Pada Kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel juga menjelaskan, setelah diselidiki foto yang diunggah FD diambil dari kamar rumah teman AF.

Kemudian Sat Reskrim Polres Dompu melakukan pengembangan terkait dengan kasus pengeroyokan beberapa hari lalu, dimana dalam kasus tersebut FD diketahui terlibat.

“Ketiganyat kami kenakan pasal 170 dan 351 terkait kekerasan secara bersama-sama/ penganiayaan,” jelasnya.

Kemudian Pasal (1) Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/1951 tentang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan menguasai, membawa, mempunyai persediaan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia senjata api, amunisi, atau bahan peledak.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar memanfaatkan sosial media sebaik baiknya dan bukan untuk dipergunakan sebagai sesuatu yang bersifat kejahatan.
“Boleh tidak menyukai seseorang tapi hanya untuk personal saja bukan di lakukan postingan lewat media sosial,” tuturnya.

Kasat Reskrim menegaskan, bahwa FD saat ini ditahan terkait kasus kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) sedangkan untuk kasus penghinaan masih dalam penyelidikan, Sementara dua temannya ditahan terkait kepemilikan senpi beserta dua butir peluru tajam SS1.

Pewarta : Feri Mukmin Pertama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024