Bima (ANTARA) - Seorang perempuan berinisial SAN (20), warga Dusun Monggo, Desa Sai, Kecamatan Soromandi Bima yang dinyatakan reaktif dari hasil rapid test menolak untuk dikarantina terpusat oleh gugus tugas pencegahan Covid-19 di RSU Bima.
Penolakan itu disampaikan oleh sejumlah keluarga dan kerabatnya saat tim kesehatan datang menjemput SAN di kediamannya di desa setempat.
"Keluarga SAN ini menolak karena menurut mereka hasil rapid test bukan berarti positif Corona," ungkap Danramil Donggo, Kapten Inf Seninot S, di Bima, Sabtu (30/5).
SAN dirapid test oleh gugus tugas covid-19 karena merupakan contact tracing atau memiliki hubungan dekat dengan pasien positif Corona yang sedang menjalani isolasi di RSUD Bima sejak 14 Mei 2020 lalu.
"Penjemputan ini agar dilakukan karantina sambil menunggu swab oleh petugas," katanya.
Sesuai protokol kesehatan, semua contact tracing pasien positif harus menjalani karantina dan harus melakukan rapid test dan swab untuk memastikan terpapar atau tidak.
Karena ditakutkan SAN bisa saja tergolong pasien tanpa gejala yang dapat menularkan virus karena ia adalah contact tracing pasien positif covid-19
Pada kesempatan itu, tim gugus tugas Covid-19 kecamatan Soromandi didampingi Danramil Donggo, sekcam Soromandi, Kades Sai dan Babinsa Sai langsung mendatangi rumah untuk menjemput SAN agar dibawa ke RSU.
Kendati sudah diberikan penjelasan oleh Kepala Puskesamas Soromandi, kerabat dan keluarga SAN menolak dan tetap bersikukuh bahwa SAN belum dinyatakan positif.
"Karena belum ada titik terang tim akhirnya pulang. Tim akan terus berupaya memberikan penjelasan terhadap keluarga SAN," jelasnya.
Sebelumnya, Sabtu pagi Danramil Donggo bersama gugus tugas covid-19 juga telah mengambil kurang lebih 30 sampel untuk rapid test terhadap mahasiswa dan sejumlah pemuda di Desa Sai yang menjadi santri pondok pesantren di Jawa.
Penolakan itu disampaikan oleh sejumlah keluarga dan kerabatnya saat tim kesehatan datang menjemput SAN di kediamannya di desa setempat.
"Keluarga SAN ini menolak karena menurut mereka hasil rapid test bukan berarti positif Corona," ungkap Danramil Donggo, Kapten Inf Seninot S, di Bima, Sabtu (30/5).
SAN dirapid test oleh gugus tugas covid-19 karena merupakan contact tracing atau memiliki hubungan dekat dengan pasien positif Corona yang sedang menjalani isolasi di RSUD Bima sejak 14 Mei 2020 lalu.
"Penjemputan ini agar dilakukan karantina sambil menunggu swab oleh petugas," katanya.
Sesuai protokol kesehatan, semua contact tracing pasien positif harus menjalani karantina dan harus melakukan rapid test dan swab untuk memastikan terpapar atau tidak.
Karena ditakutkan SAN bisa saja tergolong pasien tanpa gejala yang dapat menularkan virus karena ia adalah contact tracing pasien positif covid-19
Pada kesempatan itu, tim gugus tugas Covid-19 kecamatan Soromandi didampingi Danramil Donggo, sekcam Soromandi, Kades Sai dan Babinsa Sai langsung mendatangi rumah untuk menjemput SAN agar dibawa ke RSU.
Kendati sudah diberikan penjelasan oleh Kepala Puskesamas Soromandi, kerabat dan keluarga SAN menolak dan tetap bersikukuh bahwa SAN belum dinyatakan positif.
"Karena belum ada titik terang tim akhirnya pulang. Tim akan terus berupaya memberikan penjelasan terhadap keluarga SAN," jelasnya.
Sebelumnya, Sabtu pagi Danramil Donggo bersama gugus tugas covid-19 juga telah mengambil kurang lebih 30 sampel untuk rapid test terhadap mahasiswa dan sejumlah pemuda di Desa Sai yang menjadi santri pondok pesantren di Jawa.