Majalengka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, membekuk lima pelaku pencuri kendaraan bermotor beserta penadahnya dan dari tangan mereka disita beberapa barang bukti.
"Ada lima pelaku yang kita bekuk, mereka ini merupakan komplotan pencuri dan juga penadahnya," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso di Majalengka, Rabu.
Bismo mengatakan dari lima pelaku empat orang di antaranya merupakan pemetik atau pelaku utama yang masing-masing berinisial PG (25) dan ADS (28) warga Cirebon serta DN alias IYN (25) warga Majalengka serta AG (25) warga Indramayu.
Dari empat pelaku utama ini tiga di antaranya terpaksa ditembak di bagian kakinya, karena pada saat akan dilakukan pengembangan mereka melakukan perlawanan serta membahayakan petugas.
"Tiga pelaku terpaksa kami tembak pada bagian kakinya karena mencoba melarikan diri pada saat melakukan pengembangan perkara," ujarnya.
Bismo melanjutkan satu tersangka lainnya merupakan seorang penadah berinisial CSM alias ASM (25) warga Kabupaten Cirebon.
Kelima tersangka tersebut saat ini sudah berada di sel tahanan Mapolres Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut. Sementara untuk barang bukti yang disita dari tangan mereka berupa lima unit sepeda motor berbagai merek, kunci leter T dan beberapa onderdil kendaraan yang sudah dipreteli.
"Para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana dan 480 dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya.
"Ada lima pelaku yang kita bekuk, mereka ini merupakan komplotan pencuri dan juga penadahnya," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso di Majalengka, Rabu.
Bismo mengatakan dari lima pelaku empat orang di antaranya merupakan pemetik atau pelaku utama yang masing-masing berinisial PG (25) dan ADS (28) warga Cirebon serta DN alias IYN (25) warga Majalengka serta AG (25) warga Indramayu.
Dari empat pelaku utama ini tiga di antaranya terpaksa ditembak di bagian kakinya, karena pada saat akan dilakukan pengembangan mereka melakukan perlawanan serta membahayakan petugas.
"Tiga pelaku terpaksa kami tembak pada bagian kakinya karena mencoba melarikan diri pada saat melakukan pengembangan perkara," ujarnya.
Bismo melanjutkan satu tersangka lainnya merupakan seorang penadah berinisial CSM alias ASM (25) warga Kabupaten Cirebon.
Kelima tersangka tersebut saat ini sudah berada di sel tahanan Mapolres Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut. Sementara untuk barang bukti yang disita dari tangan mereka berupa lima unit sepeda motor berbagai merek, kunci leter T dan beberapa onderdil kendaraan yang sudah dipreteli.
"Para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana dan 480 dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya.