Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kronologis penggerebekan narkoba di depan Lapas Mataram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Elyas Ericson di Mataram, Rabu, mengatakan, aksi penggerebekan berhasil dilaksanakan berdasarkan serangkaian penyelidikan anggota di lapangan.
"Jadi keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat. Hasilnya, sembilan orang diamankan," kata Elyas.
Aksi penangkapan sembilan orang tersebut, lanjutnya, berawal dari digagalkannya transaksi sabu-sabu seberat 6,8 gram yang didapatkan dari tangan salah seorang kurir luar lapas berinisial SA. Kurir tersebut tertangkap tangan sesaat mengambil poketan sabu di tempat sampah depan Lapas Mataram.
Menurut pengakuan kurir di lokasi, barang bukti diperoleh dari seorang tahanan pendamping (tamping), berinisial AM. Karenanya, AM yang pada saat itu terlihat masih berada di lokasi, langsung dibekuk anggota kepolisian.
Selanjutnya didapatkan informasi dari pengakuan AM bahwa barang haram itu milik rekannya, seorang narapidana GA yang berada di dalam Lapas Mataram.
Dalam waktu yang bersamaan, anggota kepolisian juga mendapatkan dua orang kurir luar lapas HI dan SU yang membawa poketan sabu-sabu seberat 0,94 gram.
Kepada anggota kepolisian, kedua kurir mengakui bahwa barang haram tersebut akan diserahkan kepada seorang tamping berinisial MA. Namun MA yang melihat aksi kepolisian, kabur ke dalam Lapas Mataram melalui pintu utama.
Tim Satresnarkoba Polresta Mataram yang melihat MA kabur ke dalam, langsung melakukan pengejaran. Namun pintu utama Lapas Mataram keburu ditutup dari dalam.
Alhasil, kepolisian menggedor dan meminta petugas yang berada dibalik pintu utama Lapas Mataram membukanya. Namun tidak ada yang menanggapi permintaan tersebut, petugas yang berada dibalik pintu utama seolah tidak menghiraukan upaya kepolisian.
Bahkan salah seorang petugas sipir yang berada diluar, dikatakan menghambat upaya kepolisian sehingga dari kejadian tersebut, yang bersangkutan turut diamankan.
Sampai pada pukul 22.00 Wita, anggota kepolisian akhirnya mendapat akses untuk masuk ke dalam lapas. Sesaat setelah Direktur Satresnarkoba Polda NTB dan Kalapas Mataram tiba di tempat.
Dari pengembangan di dalam lapas, ada tiga narapidana yang identitasnya disebut sebagai pemilik dan pemesan sabu-sabu turut diamankan kepolisian. Ketiganya berinisial GA, HE, dan ZA.
Dari ketiganya, dikatakan berbeda kasus. Untuk GA dan HE, diduga terlibat dalam kasus poketan sabu seberat 6,8 gram. Sedangkan ZA diduga sebagai pemesan 0,94 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Elyas Ericson di Mataram, Rabu, mengatakan, aksi penggerebekan berhasil dilaksanakan berdasarkan serangkaian penyelidikan anggota di lapangan.
"Jadi keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat. Hasilnya, sembilan orang diamankan," kata Elyas.
Aksi penangkapan sembilan orang tersebut, lanjutnya, berawal dari digagalkannya transaksi sabu-sabu seberat 6,8 gram yang didapatkan dari tangan salah seorang kurir luar lapas berinisial SA. Kurir tersebut tertangkap tangan sesaat mengambil poketan sabu di tempat sampah depan Lapas Mataram.
Menurut pengakuan kurir di lokasi, barang bukti diperoleh dari seorang tahanan pendamping (tamping), berinisial AM. Karenanya, AM yang pada saat itu terlihat masih berada di lokasi, langsung dibekuk anggota kepolisian.
Selanjutnya didapatkan informasi dari pengakuan AM bahwa barang haram itu milik rekannya, seorang narapidana GA yang berada di dalam Lapas Mataram.
Dalam waktu yang bersamaan, anggota kepolisian juga mendapatkan dua orang kurir luar lapas HI dan SU yang membawa poketan sabu-sabu seberat 0,94 gram.
Kepada anggota kepolisian, kedua kurir mengakui bahwa barang haram tersebut akan diserahkan kepada seorang tamping berinisial MA. Namun MA yang melihat aksi kepolisian, kabur ke dalam Lapas Mataram melalui pintu utama.
Tim Satresnarkoba Polresta Mataram yang melihat MA kabur ke dalam, langsung melakukan pengejaran. Namun pintu utama Lapas Mataram keburu ditutup dari dalam.
Alhasil, kepolisian menggedor dan meminta petugas yang berada dibalik pintu utama Lapas Mataram membukanya. Namun tidak ada yang menanggapi permintaan tersebut, petugas yang berada dibalik pintu utama seolah tidak menghiraukan upaya kepolisian.
Bahkan salah seorang petugas sipir yang berada diluar, dikatakan menghambat upaya kepolisian sehingga dari kejadian tersebut, yang bersangkutan turut diamankan.
Sampai pada pukul 22.00 Wita, anggota kepolisian akhirnya mendapat akses untuk masuk ke dalam lapas. Sesaat setelah Direktur Satresnarkoba Polda NTB dan Kalapas Mataram tiba di tempat.
Dari pengembangan di dalam lapas, ada tiga narapidana yang identitasnya disebut sebagai pemilik dan pemesan sabu-sabu turut diamankan kepolisian. Ketiganya berinisial GA, HE, dan ZA.
Dari ketiganya, dikatakan berbeda kasus. Untuk GA dan HE, diduga terlibat dalam kasus poketan sabu seberat 6,8 gram. Sedangkan ZA diduga sebagai pemesan 0,94 gram.