Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangani kasus asusila yang dialami gadis di bawah umur berusia 14 tahun dengan tersangka seorang sopir biro perjalanan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis, menjelaskan, perkembangan kasus asusila yang dialami korban kini masuk dalam tahap penyidikan lanjutan oleh tim unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).
"Sesuai dengan hasil pemeriksaan, tersangkanya si sopir dan kasusnya masih terus dikembangkan oleh tim PPA untuk memperkuat bukti dalam sangkaan pasalnya," kata Kadek.
Hasil dari penyidikan sementara, tersangka yang kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Mataram, telah dijerat Pasal 81 Ayat (2) Juncto Pasal 76 D, dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
"Sesuai dengan aturan perundang-undangan, kini tersangka terancam hukuman penjara paling berat 15 tahun dengan denda Rp5 miliar," ucapnya.
Lebih lanjut, Kadek menjelaskan bahwa sopir biro perjalanan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila gadis dibawah umur tersebut berinisial AA.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksi bejatnya pada pertengahan Mei 2020, di areal kantornya.
"TKP (tempat kejadian perkara) di dalam mobil dan kamar tersangka yang berada dikantornya wilayah Gebang," ujar Kadek.
Kemudian tersangka menjalankan modus bejatnya berawal dari korban yang kerap menggunakan fasilitas "wifi" di sekitar kantor tersangka di Jalan Bung Karno, Lingkungan Gebang, Kota Mataram.
Dengan memanfaatkan kondisi yang demikian, kata Kadek, tersangka mulai menjalankan modusnya dengan bujuk rayuan.
Setelah kenal dan ada kedekatan, lanjut Kadek, tersangka berhasil melampiaskan birahinya dengan cara memaksa korban yang kondisinya sudah tidak berdaya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis, menjelaskan, perkembangan kasus asusila yang dialami korban kini masuk dalam tahap penyidikan lanjutan oleh tim unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).
"Sesuai dengan hasil pemeriksaan, tersangkanya si sopir dan kasusnya masih terus dikembangkan oleh tim PPA untuk memperkuat bukti dalam sangkaan pasalnya," kata Kadek.
Hasil dari penyidikan sementara, tersangka yang kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Mataram, telah dijerat Pasal 81 Ayat (2) Juncto Pasal 76 D, dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
"Sesuai dengan aturan perundang-undangan, kini tersangka terancam hukuman penjara paling berat 15 tahun dengan denda Rp5 miliar," ucapnya.
Lebih lanjut, Kadek menjelaskan bahwa sopir biro perjalanan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila gadis dibawah umur tersebut berinisial AA.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksi bejatnya pada pertengahan Mei 2020, di areal kantornya.
"TKP (tempat kejadian perkara) di dalam mobil dan kamar tersangka yang berada dikantornya wilayah Gebang," ujar Kadek.
Kemudian tersangka menjalankan modus bejatnya berawal dari korban yang kerap menggunakan fasilitas "wifi" di sekitar kantor tersangka di Jalan Bung Karno, Lingkungan Gebang, Kota Mataram.
Dengan memanfaatkan kondisi yang demikian, kata Kadek, tersangka mulai menjalankan modusnya dengan bujuk rayuan.
Setelah kenal dan ada kedekatan, lanjut Kadek, tersangka berhasil melampiaskan birahinya dengan cara memaksa korban yang kondisinya sudah tidak berdaya.