Pontianak (ANTARA) -
Polda Kalbar memusnahkan barang bukti dua kilogram sabu-sabu dan 50 butir ekstasi. (Foto Jessica Helena Wuysang)
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu, memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak dua kilogram dan 50 butir ekstasi dengan mesin incinerator.
"Barang bukti dua kilogram sabu-sabu dan 50 butir ekstasi yang kami musnahkan ini disita dari delapan tersangka, terdiri atas tujuh laki-laki dan satu perempuan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan, kasus pengungkapan transaksi barang haram itu mulai dari tempat kejadian perkara (TKP) di perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau hingga di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
"Dengan digagalkannya transaksi barang haram itu, maka estimasinya sekitar 16 ribuan orang yang dapat diselamatkan dari pengaruh narkoba tersebut," ujarnya.
"Kami imbau masyarakat agar proaktif melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat, apabila mencurigai ada aktivitas yang mencurigakan, salah satunya transaksi narkotika," katanya.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi tersebut setelah mendapat persetujuan dari pihak kejaksaan, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Menurut dia, sebagian besar barang haram tersebut masuk ke Kalbar melalui jaringan internasional, yang masuk melalui jalan tikus (jalan tidak resmi) di perbatasan Indonesia-Malaysia.
"Ada lima kabupaten di Provinsi Kalbar yang berbatasan langsung dengan Malaysia, yakni Kabupaten Sambas, Bengkayang, Entikong, Sintang, dan Kapuas Hulu, yang rawan terjadi praktik ilegal, salah satunya penyelundupan narkotika," katanya.
"Barang bukti dua kilogram sabu-sabu dan 50 butir ekstasi yang kami musnahkan ini disita dari delapan tersangka, terdiri atas tujuh laki-laki dan satu perempuan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan, kasus pengungkapan transaksi barang haram itu mulai dari tempat kejadian perkara (TKP) di perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau hingga di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
"Dengan digagalkannya transaksi barang haram itu, maka estimasinya sekitar 16 ribuan orang yang dapat diselamatkan dari pengaruh narkoba tersebut," ujarnya.
"Kami imbau masyarakat agar proaktif melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat, apabila mencurigai ada aktivitas yang mencurigakan, salah satunya transaksi narkotika," katanya.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi tersebut setelah mendapat persetujuan dari pihak kejaksaan, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Menurut dia, sebagian besar barang haram tersebut masuk ke Kalbar melalui jaringan internasional, yang masuk melalui jalan tikus (jalan tidak resmi) di perbatasan Indonesia-Malaysia.
"Ada lima kabupaten di Provinsi Kalbar yang berbatasan langsung dengan Malaysia, yakni Kabupaten Sambas, Bengkayang, Entikong, Sintang, dan Kapuas Hulu, yang rawan terjadi praktik ilegal, salah satunya penyelundupan narkotika," katanya.