Jayapura (ANTARA) - Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) dari Polresta Jayapura Kota berhasil menyita ratusan botol minuman beralkohol ilegal di kawasan Pasar Lama Abepura, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasat Lantas AKP Junan Plitomo selaku perwira pengendali mengungkapkan ratusan botol minuman berakohol ilegal itu disita pada saat Tim UKL menggelar patroli pada Sabtu (13/06) malam.
"Dalam rangka menciptakan kondisi di tengah pandemi corona agar terhindar dari gangguan kamtibmas, Tim UKL dari Polresta Jayapura Kota menggelar patroli dan berhasil menangkap dua penjual minuman berakohol ilegal berserta barang buktinya," katanya di Jayapura, Minggu.
Menurut dia, saat melakukan patroli di Kawasn Pasar Lama Abepura, personel menangkap kedua pelaku dengan inisial HP (17) dan F (17) yang kedapatan sedang melakukan transaksi jual beli minuman beralkohol ilegal.
"Dari keterangan keduanya, ratusan botol minuman beralkohol milik pelaku IB, sehingga personel melakukan penggeledahan namun tidak mendapati surat kelengkapan jual beli minuman berakohol. IB juga setelah dicek tidak berada di rumahnya," kata AKP Junan Plitomo.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Zulkifli Sinaga ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu, dimana kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Selain kedua pelaku dan barang bukti berupa ratusan botol minuman beralkohol, kami juga mengamankan dua unit sepeda motor yang digunakan untuk jual beli termaksud juga uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil penjualan minuman berakohhol," katanya.
Dia merinci sebanyak 295 botol minuman berakohol yang berhasil disita, antara lain yakni merek Red Lebel dua botol, Capten Morgenthau empat botol, vodka iceland tujuh botol, king horse whisky tiga botol, whisky drum empat botol, dan whisky robinson 80 botol.
Minuman keras merek jenever enam botol, topi miring tiga botol, anggur merah 25 botol, vodka kecil 37 botol, mensen house kepala hitam 16 botol, mensen house kepala merah 12 botol, bir bintang putih 40 botol, bir hitam 30 botol, dan bir bintang kaleng besar 26 botol.
Terkait hal ini, Ia memberikan peringatan keras kepada seluruh penjual minuman berakohol ilegal untuk tidak lagi melakukan aktivitas tersebut apabila tidak ingin mendapatkan hukuman.
"Kami harap stop untuk jual minuman beralkohol ilegal, apalagi di tengah pamdemi corona ini. Apabila kami temukan masih ada yang tidak mengindahkan maka konsekuensinya berhadapan dengan hukum," katanya.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasat Lantas AKP Junan Plitomo selaku perwira pengendali mengungkapkan ratusan botol minuman berakohol ilegal itu disita pada saat Tim UKL menggelar patroli pada Sabtu (13/06) malam.
"Dalam rangka menciptakan kondisi di tengah pandemi corona agar terhindar dari gangguan kamtibmas, Tim UKL dari Polresta Jayapura Kota menggelar patroli dan berhasil menangkap dua penjual minuman berakohol ilegal berserta barang buktinya," katanya di Jayapura, Minggu.
Menurut dia, saat melakukan patroli di Kawasn Pasar Lama Abepura, personel menangkap kedua pelaku dengan inisial HP (17) dan F (17) yang kedapatan sedang melakukan transaksi jual beli minuman beralkohol ilegal.
"Dari keterangan keduanya, ratusan botol minuman beralkohol milik pelaku IB, sehingga personel melakukan penggeledahan namun tidak mendapati surat kelengkapan jual beli minuman berakohol. IB juga setelah dicek tidak berada di rumahnya," kata AKP Junan Plitomo.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Zulkifli Sinaga ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu, dimana kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Selain kedua pelaku dan barang bukti berupa ratusan botol minuman beralkohol, kami juga mengamankan dua unit sepeda motor yang digunakan untuk jual beli termaksud juga uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil penjualan minuman berakohhol," katanya.
Dia merinci sebanyak 295 botol minuman berakohol yang berhasil disita, antara lain yakni merek Red Lebel dua botol, Capten Morgenthau empat botol, vodka iceland tujuh botol, king horse whisky tiga botol, whisky drum empat botol, dan whisky robinson 80 botol.
Minuman keras merek jenever enam botol, topi miring tiga botol, anggur merah 25 botol, vodka kecil 37 botol, mensen house kepala hitam 16 botol, mensen house kepala merah 12 botol, bir bintang putih 40 botol, bir hitam 30 botol, dan bir bintang kaleng besar 26 botol.
Terkait hal ini, Ia memberikan peringatan keras kepada seluruh penjual minuman berakohol ilegal untuk tidak lagi melakukan aktivitas tersebut apabila tidak ingin mendapatkan hukuman.
"Kami harap stop untuk jual minuman beralkohol ilegal, apalagi di tengah pamdemi corona ini. Apabila kami temukan masih ada yang tidak mengindahkan maka konsekuensinya berhadapan dengan hukum," katanya.