Selong, Lombok (ANTARA) - Seorang paman yang diduga telah memperkosa keponakannya sendiri di rumah istri keduanya di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, menyerahkan diri ke Polres Lotim.
"Sebelum dilaporkan, pelaku sudah datang mengamankan diri di polres," ungkap Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio melalui Kasubag Humas Iptu L Jaharuddin, Selasa.
Baca juga: Seorang paman diduga perkosa keponakan di rumah istri keduanya
Karena awalnya datang mengamankan diri, pelaku biasa-biasa saja saat berada di polres, tetapi begitu ada laporan atas dirinya yang telah melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya, hari itu juga pelaku langsung di amankan, tanpa harus lelah melakukan penangkapan.
"Awalnya mengamankan diri, dan sekarang pelaku langsung di tetapkan menjadi tersangka, setelah dilaporkan pihak keluarga korban," ucapnya.
Terhadap kasus ini, menurut Jaharuddin, pelaku tak melakukan pencabulan, tetapi memperkosa korbannya di rumah istri mudanya, dan dijerat UU perlindungan anak, yaitu pasal pemerkosaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres untuk menunggu proses hukum," paparnya.
Baca juga: Paman cabuli keponakannya berusia 15 tahun hingga hamil, bayinya dibuang di tengah sawah
Dalam kasus tersebut, pelaku sebelumnya menjemput korban di rumahnya dan diajak ke rumah istri mudanya, karena melihat situasi sepi, pelaku menjalankan aksi bejatnya memperkosa keponakannya yang masih duduk di bangku SMP tersebut.
Tak hanya sekali pelaku menjalankan aksi bejatnya, tetapi pelaku melakukan tiga kali. Sementara Korban tak bisa berbuat banyak atas perlakuan pamannya, karena dalam ancaman.
Kasus perbuatan bejat pamannya itu, korban melaporkan kepada keluarganya. tak terima perbuatan pelaku, keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Lotim.
"Sebelum dilaporkan, pelaku sudah datang mengamankan diri di polres," ungkap Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio melalui Kasubag Humas Iptu L Jaharuddin, Selasa.
Baca juga: Seorang paman diduga perkosa keponakan di rumah istri keduanya
Karena awalnya datang mengamankan diri, pelaku biasa-biasa saja saat berada di polres, tetapi begitu ada laporan atas dirinya yang telah melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya, hari itu juga pelaku langsung di amankan, tanpa harus lelah melakukan penangkapan.
"Awalnya mengamankan diri, dan sekarang pelaku langsung di tetapkan menjadi tersangka, setelah dilaporkan pihak keluarga korban," ucapnya.
Terhadap kasus ini, menurut Jaharuddin, pelaku tak melakukan pencabulan, tetapi memperkosa korbannya di rumah istri mudanya, dan dijerat UU perlindungan anak, yaitu pasal pemerkosaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres untuk menunggu proses hukum," paparnya.
Baca juga: Paman cabuli keponakannya berusia 15 tahun hingga hamil, bayinya dibuang di tengah sawah
Dalam kasus tersebut, pelaku sebelumnya menjemput korban di rumahnya dan diajak ke rumah istri mudanya, karena melihat situasi sepi, pelaku menjalankan aksi bejatnya memperkosa keponakannya yang masih duduk di bangku SMP tersebut.
Tak hanya sekali pelaku menjalankan aksi bejatnya, tetapi pelaku melakukan tiga kali. Sementara Korban tak bisa berbuat banyak atas perlakuan pamannya, karena dalam ancaman.
Kasus perbuatan bejat pamannya itu, korban melaporkan kepada keluarganya. tak terima perbuatan pelaku, keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Lotim.