Meulaboh (ANTARA) - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat hingga Rabu malam mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penambangan emas secara ilegal di kawasan Desa Gleng, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.
Meski sudah menetapkan status tersangka kepada ketujuh penambang emas ilegal tersebut, polisi masih belum merilis nama mereka yang sudah diamankan tersebut.
“Penangkapan terhadap tujuh orang pelaku diduga penambang emas ilegal ini berdasarkan laporan dari masyarakat,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andriantob Argamuda diwakili Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap di Meulaboh, Rabu.
Dalam perkara itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu ekskavator, satu botol air mineral diduga mengandung butiran emas bercampur pasir, satu alat penyaring emas, serta satu alat pengindang emas.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan polisi pada Selasa (23/6) sore di kawasan pedalaman Aceh Barat, di Desa Gleng, Kecamatan Sungai Mas atau sekitar 80 kilometer utara Meulaboh, Ibu Kota Kabupaten Aceh Barat.
Penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan kepolisian setempat. Ketika sudah memastikan kebenaran informasi dari masyarakat, petugas melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Saat penangkapan terhadap mereka, polisi tidak mendapat perlawanan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Ancaman pidananya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” kata dia.
Meski sudah menetapkan status tersangka kepada ketujuh penambang emas ilegal tersebut, polisi masih belum merilis nama mereka yang sudah diamankan tersebut.
“Penangkapan terhadap tujuh orang pelaku diduga penambang emas ilegal ini berdasarkan laporan dari masyarakat,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andriantob Argamuda diwakili Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap di Meulaboh, Rabu.
Dalam perkara itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu ekskavator, satu botol air mineral diduga mengandung butiran emas bercampur pasir, satu alat penyaring emas, serta satu alat pengindang emas.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan polisi pada Selasa (23/6) sore di kawasan pedalaman Aceh Barat, di Desa Gleng, Kecamatan Sungai Mas atau sekitar 80 kilometer utara Meulaboh, Ibu Kota Kabupaten Aceh Barat.
Penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan kepolisian setempat. Ketika sudah memastikan kebenaran informasi dari masyarakat, petugas melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Saat penangkapan terhadap mereka, polisi tidak mendapat perlawanan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Ancaman pidananya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” kata dia.