Pelanggaran pemilu di Aceh, KIP gelar pemungutan suara ulang

id Aceh,KIP,Banda Aceh,Pilkada,PSU,Pemerintah Aceh,Provinsi Aceh,Pemprov Aceh,Pelanggaran pemilu di Aceh,Pemungutan suara ulang di Aceh,kpu real count pi

Pelanggaran pemilu di Aceh, KIP gelar pemungutan suara ulang

Petugas linma mengamankan pemungutan suara ulang Pilkada 2024 di Banda Aceh, Sabtu (30/11/2024). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di satu tempat pemungutan suara (TPS) karena terjadi pelanggaran pada pemungutan suara sebelumnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan pemungutan suara ulang dilaksanakan di TPS 03 Gampong Merduati, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh.

"Hari ini kami melaksanakan pemungutan suara ulang di satu TPS karena pada pemungutan suara 27 November 2024 ditemukan sejumlah pelanggaran. PSU ini untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan," katanya.

Jumlah pemilih di TPS 03 Gampong Merduati sebanyak 454 orang. Pemungutan suara ulang tersebut dipusatkan di Kantor Keuchik (kepala desa) Merduati. TPS sebelumnya berada di halaman sekolah dasar di desa tersebut.

Rachmat Hidayat mengatakan pemungutan suara ulang tersebut berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh setelah ditemukan ada sejumlah pelanggaran.

Baca juga: Real count Pilkada Aceh terbaru, pasangan Independen raih suara terbanyak

Temuan pelanggaran di antaranya, kata Rachmat Hidayat, ada pemilih mencoblos lebih sekali. Dari hasil penelusuran diketahui pencoblosan dilakukan lebih sekali karena mewakili keluarga.

"Padahal, penggunaan hak pilih tidak bisa diwakilkan kepada orang lainnya, baik itu anak, istri, dan lainnya. Penggunaan hak pilih hanya bisa dilakukan setiap individu masing-masing," katanya.

Rachmat Hidayat menyebutkan tidak hasil penghitungan suara pada pemungutan suara di TPS tersebut pada 27 November. Sebab, pengawas TPS langsung menghentikan proses pemungutan suara setelah adanya temuan pelanggaran.

"Saat itu, proses pungut hitung dihentikan karena ada temuan pelanggaran, sehingga tidak ada hasil pilkada dari TPS tersebut. Kami berharap PSU ini tidak terkendala, dan berjalan lancar," kata Rachmat Hidayat.

Sementara itu, M Arif Ramadhani, pemilih di TPS 03 Gampong Merduati, mengatakan keikutsertaannya pada pemungutan suara ulang sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam peserta demokrasi.

"Saya tetap antusias mengikuti pencoblosan ulang ini karena tidak ingin kehilangan suara. Pada pencoblosan sebelum, saya juga ikut menggunakan hak pilih. PSU ini juga tidak mengganggu pekerjaan saya," kata M Arif Ramadhani.

Baca juga: KIP Aceh Barat pantau real count Pilkada 2024