Batam (ANTARA) - Direktorat Reskrimsus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau membongkar sindikat pembobolan rekening, modus akses ilegal sim swap fraud dengan kerugian Rp415.596.464.
Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan 3 orang tersangka yang tergabung dalam Sindikat Tulung Selapan Tipsani (Tipu Sana Sini), kata Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat melalui Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan di Batam, Selasa.
Dari tiga tersangka, NA berperan sebagai pengambil alih kepemilikan nomor telepon korban, kemudian AN berperan sebagai orang yang mendapatkan data nasabah korban dan MA berperan sebagai yang menyalurkan kembali data nasabah korban kepada tim lain untuk mengakses dan mengambil alih Internet Banking.
"Ketiga tersangka berhasil diamankan oleh tim Ditreskrimsus Polda Kepri di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan," kata dia.
Tersangka menggunakan modus penipuan untuk dapat menguasai akses penuh terhadap nomor telepon selular korban.
Setelah itu, tersangka mengoperasionalkan internet bangking milik korban J, dengan mentransfer uang yang ada di rekening pemilik kepada beberapa rekening milik tersangka.
"Kerugian yang dialami korban adalah sebesar Rp415.596.464," kata dia menegaskan.
Aparat menyita barang bukti yaitu Sim Card, rekening koran, beberapa buku tabungan dan beberapa kartu ATM.
"Saat ini kami berhasil mengungkap baru satu korban, dan akan terus kita kembangkan untuk korban-korban lainna. Data yang didapatkan oleh tersangka berdasarkan data acak atau random, dan setelah berhasil dibuka oleh tersangka nomor 'handphone' tersebut menggunakan akses internet bangking," kata dia.
Menurut dia, tersangka merupakan pemain lama yang tergabung didalam sindikat Tulung Selapan Tipsani (Tipu Sana Sini).
PS Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan pihaknya akan terus berupaya memaksimalkan dalam teknis penyidikan.
Ia menyatakan hingga kini pihaknya masih mengejar tersangka lainnya, karena jaringan itu merupakan komplotan yang sudah biasa melakukan penipuan dengan modus yang sama.
Dalam kesempatan itu, ia juga meminta warga Batam untuk segera melapor ke polisi, apabila mengalami kejadian serupa.
"Para pelaku kejahatan saat ini dalam menjalankan aksinya tidak hanya dilakukan secara Konvensional namun dilakukan juga secara IT, merupakan sasaran empuk bagi pelaku kejahatan salah satu nya menggunakan sarana alat komunikasi," kata dia.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menggunakan telepon selular, terutama saat menggunakan aplikasi internet banking.
"Pastikan apabila ada pihak lain yang menghubungi terkait dengan rekening dan informasi nasabah janganlah langsung dipercaya, pergunakan PIN atau password sedemikian rupa yang susah diretas atau diakses oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata dia.
Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan 3 orang tersangka yang tergabung dalam Sindikat Tulung Selapan Tipsani (Tipu Sana Sini), kata Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat melalui Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan di Batam, Selasa.
Dari tiga tersangka, NA berperan sebagai pengambil alih kepemilikan nomor telepon korban, kemudian AN berperan sebagai orang yang mendapatkan data nasabah korban dan MA berperan sebagai yang menyalurkan kembali data nasabah korban kepada tim lain untuk mengakses dan mengambil alih Internet Banking.
"Ketiga tersangka berhasil diamankan oleh tim Ditreskrimsus Polda Kepri di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan," kata dia.
Tersangka menggunakan modus penipuan untuk dapat menguasai akses penuh terhadap nomor telepon selular korban.
Setelah itu, tersangka mengoperasionalkan internet bangking milik korban J, dengan mentransfer uang yang ada di rekening pemilik kepada beberapa rekening milik tersangka.
"Kerugian yang dialami korban adalah sebesar Rp415.596.464," kata dia menegaskan.
Aparat menyita barang bukti yaitu Sim Card, rekening koran, beberapa buku tabungan dan beberapa kartu ATM.
"Saat ini kami berhasil mengungkap baru satu korban, dan akan terus kita kembangkan untuk korban-korban lainna. Data yang didapatkan oleh tersangka berdasarkan data acak atau random, dan setelah berhasil dibuka oleh tersangka nomor 'handphone' tersebut menggunakan akses internet bangking," kata dia.
Menurut dia, tersangka merupakan pemain lama yang tergabung didalam sindikat Tulung Selapan Tipsani (Tipu Sana Sini).
PS Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan pihaknya akan terus berupaya memaksimalkan dalam teknis penyidikan.
Ia menyatakan hingga kini pihaknya masih mengejar tersangka lainnya, karena jaringan itu merupakan komplotan yang sudah biasa melakukan penipuan dengan modus yang sama.
Dalam kesempatan itu, ia juga meminta warga Batam untuk segera melapor ke polisi, apabila mengalami kejadian serupa.
"Para pelaku kejahatan saat ini dalam menjalankan aksinya tidak hanya dilakukan secara Konvensional namun dilakukan juga secara IT, merupakan sasaran empuk bagi pelaku kejahatan salah satu nya menggunakan sarana alat komunikasi," kata dia.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menggunakan telepon selular, terutama saat menggunakan aplikasi internet banking.
"Pastikan apabila ada pihak lain yang menghubungi terkait dengan rekening dan informasi nasabah janganlah langsung dipercaya, pergunakan PIN atau password sedemikian rupa yang susah diretas atau diakses oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata dia.