Mataram (ANTARA) - Syamsul Hidayat alias Bim, buronan polisi yang diduga menganiaya Ipda Uji Siswanto, Kanit Reskrim Polsek Utan, Nusa Tenggara Barat, hingga mengakibatkannya tewas, dinyatakan meninggal dunia.
"Tersangka mengembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 03.30 WITA, saat sedang mendapat perawatan intensif di RSUD Sumbawa," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Senin.
Baca juga: Sehari dirawat, residivis perampokan penganiaya perwira polisi meninggal dunia
Perawatan medis dilakukan setelah sebelumnya yang bersangkutan tertangkap oleh tim gabungan pada Minggu (12/7) pagi, di wilayah Alas, Kabupaten Sumbawa.
Terkait dengan kronologis penangkapannya, Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra dalam keterangan tertulis yang diterima di Mataram, menjelaskan bahwa Syamsul Hidayat ditangkap oleh tim gabungan Polres Sumbawa dibantu Tim PUMA Polda NTB.
Keberadaannya terungkap ketika hendak menyeberang ke luar Pulau Sumbawa melalui Labuan Alas, Kabupaten Sumbawa. Namun, karena pandemik COVID-19, lalu lintas perahu nelayan yang biasa melaut terlihat sepi.
Pihak kepolisian yang mendapat informasi keberadaannya, langsung bergerak ke TKP dan mengepung tersangka.
Mengetahui dirinya dikepung, kata dia, tersangka berupaya melakukan perlawanan dan mencoba kabur dari hadapan polisi.
"Tersangka saat itu dilengkapi senjata tajam. Jadi dengan terpaksa tim melepas tembakan. Setelah dihadiahi beberapa kali tembakan, tersangka berhasil dilumpuhkan," ungkap Widy.
Baca juga: Polda NTB apresiasi penangkapan pelaku penganiaya perwira polisi hingga meninggal
"Jadi kami sudah melakukan tindakan tegas terukur, karena tersangka melakukan perlawanan," imbuhnya.
Belakangan diketahui riwayat kriminal Syamsul Hidayat. Bahkan dalam catatan kepolisian, aksi kriminalnya membuat yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Penyebabnya sulit ditangkap karena pria bertato ini di kabarkan memiliki jimat "lintah".
"Katanya, dengan jimat 'lintah' ini meski dihajar masa hingga babak belur, akan pulih kembali ketika minum air dan tubuhnya dibaluri air," ucap dia.
Dalam catatan kriminalnya, tersangka pernah masuk terlibat dalam kasus perampokan gaji guru di KSB tahun 2007. Kemudian yang bersangkutan berulah kembali dengan merampok Toko Emas di wilayah Kecamatan Alas, Tahun 2015.
Selain itu, Syamsul Hidayat melakukan penganiayaan terhadap Kades Tengah Kecamatan Utan di Tahun 2016. Terakhir, Syamsul Hidayat menjadi tersangka tunggal dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Ipda Uji Siswanto meninggal.
Kasus penganiayaan tersebut, diduga buntut dari giat Ipda Uji yang melakukan mediasi dalam kasus pengancaman yang dilakukan Syamsul Hidayat terhadap salah seorang warga kampungnya berinisial AG.
Baca juga: Residivis penganiaya polisi hingga tewas ternyata simpan jimat
"Tersangka mengembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 03.30 WITA, saat sedang mendapat perawatan intensif di RSUD Sumbawa," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Senin.
Baca juga: Sehari dirawat, residivis perampokan penganiaya perwira polisi meninggal dunia
Perawatan medis dilakukan setelah sebelumnya yang bersangkutan tertangkap oleh tim gabungan pada Minggu (12/7) pagi, di wilayah Alas, Kabupaten Sumbawa.
Terkait dengan kronologis penangkapannya, Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra dalam keterangan tertulis yang diterima di Mataram, menjelaskan bahwa Syamsul Hidayat ditangkap oleh tim gabungan Polres Sumbawa dibantu Tim PUMA Polda NTB.
Keberadaannya terungkap ketika hendak menyeberang ke luar Pulau Sumbawa melalui Labuan Alas, Kabupaten Sumbawa. Namun, karena pandemik COVID-19, lalu lintas perahu nelayan yang biasa melaut terlihat sepi.
Pihak kepolisian yang mendapat informasi keberadaannya, langsung bergerak ke TKP dan mengepung tersangka.
Mengetahui dirinya dikepung, kata dia, tersangka berupaya melakukan perlawanan dan mencoba kabur dari hadapan polisi.
"Tersangka saat itu dilengkapi senjata tajam. Jadi dengan terpaksa tim melepas tembakan. Setelah dihadiahi beberapa kali tembakan, tersangka berhasil dilumpuhkan," ungkap Widy.
Baca juga: Polda NTB apresiasi penangkapan pelaku penganiaya perwira polisi hingga meninggal
"Jadi kami sudah melakukan tindakan tegas terukur, karena tersangka melakukan perlawanan," imbuhnya.
Belakangan diketahui riwayat kriminal Syamsul Hidayat. Bahkan dalam catatan kepolisian, aksi kriminalnya membuat yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Penyebabnya sulit ditangkap karena pria bertato ini di kabarkan memiliki jimat "lintah".
"Katanya, dengan jimat 'lintah' ini meski dihajar masa hingga babak belur, akan pulih kembali ketika minum air dan tubuhnya dibaluri air," ucap dia.
Dalam catatan kriminalnya, tersangka pernah masuk terlibat dalam kasus perampokan gaji guru di KSB tahun 2007. Kemudian yang bersangkutan berulah kembali dengan merampok Toko Emas di wilayah Kecamatan Alas, Tahun 2015.
Selain itu, Syamsul Hidayat melakukan penganiayaan terhadap Kades Tengah Kecamatan Utan di Tahun 2016. Terakhir, Syamsul Hidayat menjadi tersangka tunggal dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Ipda Uji Siswanto meninggal.
Kasus penganiayaan tersebut, diduga buntut dari giat Ipda Uji yang melakukan mediasi dalam kasus pengancaman yang dilakukan Syamsul Hidayat terhadap salah seorang warga kampungnya berinisial AG.
Baca juga: Residivis penganiaya polisi hingga tewas ternyata simpan jimat