Mataram (ANTARA) - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Kombes Pol Artanto mengatakan penangkapan Syamsul Hidayat alias Bim, tersangka yang diduga menganiaya Ipda Uji Siswanto hingga mengakibatkannya tewas, sudah sesuai prosedur.
"Jadi anggota yang melakukan penangkapan terhadap SH (Syamsul Hidayat) sudah menjalankan SOP (standard operating procedure) dengan benar," kata Artanto.
Baca juga: Residivis perampokan penganiaya perwira polisi meninggal dunia
SOP tersebut, jelasnya, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, yakni tindakan penembakan di tempat dapat dilakukan pada saat kondisi keselamatan petugas dan orang lain dalam keadaan terancam.
"Apabila petugas yang akan menangkap pelaku dan pelaku tersebut melakukan upaya perlawanan yang membahayakan petugas atau orang lain, petugas bisa mengambil tindakan tegas," ujarnya.
Dalam kasus ini, jelasnya, tim gabungan dari Polres Sumbawa dibantu Polda NTB menangkap Syamsul Hidayat pada Minggu (12/7) pagi, dari lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya, di Labuhan Alas, Kabupaten Sumbawa.
Keberadaan Syamsul Hidayat yang diketahui jauh dari pemukiman penduduk tersebut diduga dalam upaya pelariannya usai menganiaya Ipda Uji pada Jumat (10/7) pagi, di Kantor Desa Tengah, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa.
Baca juga: Residivis perampokan penganiaya perwira polisi: dari punya jimat "lintah" sampai meninggal dunia
Baca juga: Residivis penganiaya polisi hingga tewas ternyata simpan jimat
Ketika hendak ditangkap, Syamsul Hidayat melakukan perlawanan. Walaupun sudah terkepung, Syamsul Hidayat dengan bermodalkan senjata tajam miliknya, menolak untuk menyerahkan diri bahkan tetap berupaya kabur dari hadapan polisi.
"Jadi karena ada upaya perlawanan dari tersangka, tim dengan terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur (melumpuhkan dengan cara menembakan peluru timah panas)," ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, residivis yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian ini dikenal lihai dalam bersembunyi. Bahkan petugas yang melakukan penangkapan sempat kewalahan untuk melumpuhkan tersangka karena diduga punya jimat "lintah".
"Dari informasinya memang begitu, pelaku sulit dilumpuhkan karena jimat itu," kata Artanto.
Bukti yang bersangkutan menggunakan jimat ditemukan setelah petugas berhasil menangkapnya. Barang yang diduga jimat tersebut, ditemukan dalam bentuk tali yang terikat melingkar di bagian perutnya.
Syamsul Hidayat dinyatakan telah meninggal dunia pada Senin dinihari (13/7), setelah mendapat perawatan medisnya di RSUD Sumbawa akibat luka tembak yang dideritanya.
Pada prinsipnya, katanya, pihak kepolisian sudah melakukan upaya penyelamatan terhadap tersangka sesuai prosedur yang ada. Setelah diamankan, Syamsul Hidayat langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
"Jadi anggota yang melakukan penangkapan terhadap SH (Syamsul Hidayat) sudah menjalankan SOP (standard operating procedure) dengan benar," kata Artanto.
Baca juga: Residivis perampokan penganiaya perwira polisi meninggal dunia
SOP tersebut, jelasnya, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, yakni tindakan penembakan di tempat dapat dilakukan pada saat kondisi keselamatan petugas dan orang lain dalam keadaan terancam.
"Apabila petugas yang akan menangkap pelaku dan pelaku tersebut melakukan upaya perlawanan yang membahayakan petugas atau orang lain, petugas bisa mengambil tindakan tegas," ujarnya.
Dalam kasus ini, jelasnya, tim gabungan dari Polres Sumbawa dibantu Polda NTB menangkap Syamsul Hidayat pada Minggu (12/7) pagi, dari lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya, di Labuhan Alas, Kabupaten Sumbawa.
Keberadaan Syamsul Hidayat yang diketahui jauh dari pemukiman penduduk tersebut diduga dalam upaya pelariannya usai menganiaya Ipda Uji pada Jumat (10/7) pagi, di Kantor Desa Tengah, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa.
Baca juga: Residivis perampokan penganiaya perwira polisi: dari punya jimat "lintah" sampai meninggal dunia
Baca juga: Residivis penganiaya polisi hingga tewas ternyata simpan jimat
Ketika hendak ditangkap, Syamsul Hidayat melakukan perlawanan. Walaupun sudah terkepung, Syamsul Hidayat dengan bermodalkan senjata tajam miliknya, menolak untuk menyerahkan diri bahkan tetap berupaya kabur dari hadapan polisi.
"Jadi karena ada upaya perlawanan dari tersangka, tim dengan terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur (melumpuhkan dengan cara menembakan peluru timah panas)," ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, residivis yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian ini dikenal lihai dalam bersembunyi. Bahkan petugas yang melakukan penangkapan sempat kewalahan untuk melumpuhkan tersangka karena diduga punya jimat "lintah".
"Dari informasinya memang begitu, pelaku sulit dilumpuhkan karena jimat itu," kata Artanto.
Bukti yang bersangkutan menggunakan jimat ditemukan setelah petugas berhasil menangkapnya. Barang yang diduga jimat tersebut, ditemukan dalam bentuk tali yang terikat melingkar di bagian perutnya.
Syamsul Hidayat dinyatakan telah meninggal dunia pada Senin dinihari (13/7), setelah mendapat perawatan medisnya di RSUD Sumbawa akibat luka tembak yang dideritanya.
Pada prinsipnya, katanya, pihak kepolisian sudah melakukan upaya penyelamatan terhadap tersangka sesuai prosedur yang ada. Setelah diamankan, Syamsul Hidayat langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.