Purwokerto (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok penggandaan uang dengan menangkap dua dari tiga pelakunya.
"Kasus penipuan ini terjadi di pinggir jalan raya, Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, pada Rabu (15/7) sore," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka melalui Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.
Ia mengatakan kasus tersebut berawal dari perkenalan korban atas nama Sigit Haris (42), warga Gemaran, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dengan salah seorang pelaku berinisial DT (31), warga Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, melalui media sosial Facebook.
Dalam hal ini, katanya, DT mengaku bisa melipatgandakan uang yang semula Rp100 juta dan akan dikembalikan menjadi Rp500 juta.
Menurut dia, perkenalan tersebut berlanjut dengan pertemuan korban dengan RH (42), warga Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, dan BGS (47), warga Wonosobo, di salah satu rumah makan yang masuk wilayah Desa Tinggarjaya pada hari Rabu (15/7).
Selanjutnya korban diajak RH untuk naik mobil yang dikendarai BGS. Sesampainya di tempat tujuan, BGS menyuruh RH menemui DT yang berada di seberang jalan Desa Tinggarjaya.
Tidak lama kemudian, BGS menyuruh korban untuk turun dari mobil guna menemui DT dan RH.
"Pada saat yang sama, tersangka BGS menjalankan mobilnya dengan membawa kabur tas milik korban yang ditinggal di dalam mobil. Tas itu berisi uang Rp100 juta," jelas Kasatreskrim.
Saat mengetahui mobil yang dikendarai BGS meninggalkan lokasi, katanya, korban berteriak minta tolong hingga akhirnya DT dan RH berhasil ditangkap berkat bantuan warga sekitar, sedangkan BGS hingga saat ini masih dalam pengejaran.
Menurut dia, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 buah tas berisi genting patah dan empat unit telepon seluler.
"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta rupiah. Tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Ia mengatakan tersangka RH dan DT bakal dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
"Kasus penipuan ini terjadi di pinggir jalan raya, Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, pada Rabu (15/7) sore," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka melalui Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.
Ia mengatakan kasus tersebut berawal dari perkenalan korban atas nama Sigit Haris (42), warga Gemaran, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dengan salah seorang pelaku berinisial DT (31), warga Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, melalui media sosial Facebook.
Dalam hal ini, katanya, DT mengaku bisa melipatgandakan uang yang semula Rp100 juta dan akan dikembalikan menjadi Rp500 juta.
Menurut dia, perkenalan tersebut berlanjut dengan pertemuan korban dengan RH (42), warga Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, dan BGS (47), warga Wonosobo, di salah satu rumah makan yang masuk wilayah Desa Tinggarjaya pada hari Rabu (15/7).
Selanjutnya korban diajak RH untuk naik mobil yang dikendarai BGS. Sesampainya di tempat tujuan, BGS menyuruh RH menemui DT yang berada di seberang jalan Desa Tinggarjaya.
Tidak lama kemudian, BGS menyuruh korban untuk turun dari mobil guna menemui DT dan RH.
"Pada saat yang sama, tersangka BGS menjalankan mobilnya dengan membawa kabur tas milik korban yang ditinggal di dalam mobil. Tas itu berisi uang Rp100 juta," jelas Kasatreskrim.
Saat mengetahui mobil yang dikendarai BGS meninggalkan lokasi, katanya, korban berteriak minta tolong hingga akhirnya DT dan RH berhasil ditangkap berkat bantuan warga sekitar, sedangkan BGS hingga saat ini masih dalam pengejaran.
Menurut dia, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 buah tas berisi genting patah dan empat unit telepon seluler.
"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta rupiah. Tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Ia mengatakan tersangka RH dan DT bakal dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.