Mataram (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bekerja sama dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja non-pegawai negeri sipil (PNS).
Penandatanganan naskah perjanjian kerja sama dilakukan oleh Direktur RSJ Mutiara Sukma, Dr Evi Kustini Somawijaya, dan Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang NTB, Adventus Edison Souhuwat, di Mataram, Kamis.
"Kami sangat mengapresiasi RSJ Mutiara Sukma yang memperhatikan para pekerja terutama pegawai non-PNS dengan mendaftarkan sebagai peserta program BPJAMSOSTEK," kata Adventus, usai melakukan penandatanganan naskah kerja sama.
Adventus mengatakan sesuai amanat undang-undang, BPJAMSOSTEK mendapat mandat untuk memastikan seluruh pekerja di sektor apa pun untuk memperoleh perlindungan dari program-program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.
"RSJ Mutiara Sukma patut menjadi contoh bagi setiap instansi/lembaga yang mempunyai pegawai non-PNS, untuk mendaftarkan pegawainya agar mendapat perlindungan dari BPJAMSOSTEK," ujarnya.
Menurut dia, resiko pada pekerja sangat mungkin terjadi. Namun pihak perusahaan dan pekerja tidak perlu khawatir jika suatu saat nanti resiko tersebut terjadi, sebab BPJAMSOSTEK hadir untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja.
"Tentunya, kami berharap resiko-resiko tidak dialami oleh para pekerja, tetapi jika resiko itu terjadi, kami siap membantu pekerja untuk mendapatkan hak-hak nya sebagai pekerja," ucapnya pula.
Adventus menyebutkan manfaat yang bisa diperoleh oleh para pekerja non-PNS di RSJ Mutiara Sukma, yakni santunan bagi ahli waris peserta program Jaminan Kematian (JKM) dari semula Rp24 juta naik menjadi Rp42 juta.
Uang jaminan kematian tersebut terdiri atas santunan kematian dari sebelumnya Rp16,2 juta naik menjadi Rp20 juta, santunan berkala dari sebelumnya Rp4,8 juta naik menjadi Rp12 juta dan biaya pemakaman dari sebelumnya Rp3 juta menjadi Rp10 juta.
BPJAMSOSTEK juga memberikan beasiswa kepada ahli waris dari yang semula Rp12 juta naik menjadi Rp174 juta dengan rincian jenjang TK sampai SD sebesar Rp1,5 juta per anak per tahun, jenjang SMP Rp2 juta/anak/tahun, jenjang SMA Rp3 juta/anak/tahun dan perguruan tinggi Rp12 juta/anak/tahun.
Sementara itu, Direktur RSJ Mutiara Sukma, Dr Evi Kustini Somawijaya menyebutkan, sebanyak 196 tenaga kerja, baik dokter, perawat, petugas administrasi, petugas layanan kebersihan dan petugas keamanan akan didaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Mereka akan didaftarkan mengikuti program JKM dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), hanya dengan membayar iuran sebesar Rp11 ribu per orang per bulan.
"Ini adalah bentuk atensi manajemen RSJ Mutiara Sukma kepada seluruh tenaga kerja non-PNS agar mereka terlindungi, sehingga dengan begitu mereka bisa bekerja dengan lebih baik lagi," katanya.
Penandatanganan naskah perjanjian kerja sama dilakukan oleh Direktur RSJ Mutiara Sukma, Dr Evi Kustini Somawijaya, dan Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang NTB, Adventus Edison Souhuwat, di Mataram, Kamis.
"Kami sangat mengapresiasi RSJ Mutiara Sukma yang memperhatikan para pekerja terutama pegawai non-PNS dengan mendaftarkan sebagai peserta program BPJAMSOSTEK," kata Adventus, usai melakukan penandatanganan naskah kerja sama.
Adventus mengatakan sesuai amanat undang-undang, BPJAMSOSTEK mendapat mandat untuk memastikan seluruh pekerja di sektor apa pun untuk memperoleh perlindungan dari program-program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.
"RSJ Mutiara Sukma patut menjadi contoh bagi setiap instansi/lembaga yang mempunyai pegawai non-PNS, untuk mendaftarkan pegawainya agar mendapat perlindungan dari BPJAMSOSTEK," ujarnya.
Menurut dia, resiko pada pekerja sangat mungkin terjadi. Namun pihak perusahaan dan pekerja tidak perlu khawatir jika suatu saat nanti resiko tersebut terjadi, sebab BPJAMSOSTEK hadir untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja.
"Tentunya, kami berharap resiko-resiko tidak dialami oleh para pekerja, tetapi jika resiko itu terjadi, kami siap membantu pekerja untuk mendapatkan hak-hak nya sebagai pekerja," ucapnya pula.
Adventus menyebutkan manfaat yang bisa diperoleh oleh para pekerja non-PNS di RSJ Mutiara Sukma, yakni santunan bagi ahli waris peserta program Jaminan Kematian (JKM) dari semula Rp24 juta naik menjadi Rp42 juta.
Uang jaminan kematian tersebut terdiri atas santunan kematian dari sebelumnya Rp16,2 juta naik menjadi Rp20 juta, santunan berkala dari sebelumnya Rp4,8 juta naik menjadi Rp12 juta dan biaya pemakaman dari sebelumnya Rp3 juta menjadi Rp10 juta.
BPJAMSOSTEK juga memberikan beasiswa kepada ahli waris dari yang semula Rp12 juta naik menjadi Rp174 juta dengan rincian jenjang TK sampai SD sebesar Rp1,5 juta per anak per tahun, jenjang SMP Rp2 juta/anak/tahun, jenjang SMA Rp3 juta/anak/tahun dan perguruan tinggi Rp12 juta/anak/tahun.
Sementara itu, Direktur RSJ Mutiara Sukma, Dr Evi Kustini Somawijaya menyebutkan, sebanyak 196 tenaga kerja, baik dokter, perawat, petugas administrasi, petugas layanan kebersihan dan petugas keamanan akan didaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Mereka akan didaftarkan mengikuti program JKM dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), hanya dengan membayar iuran sebesar Rp11 ribu per orang per bulan.
"Ini adalah bentuk atensi manajemen RSJ Mutiara Sukma kepada seluruh tenaga kerja non-PNS agar mereka terlindungi, sehingga dengan begitu mereka bisa bekerja dengan lebih baik lagi," katanya.