Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mencatat ada sebanyak 536 pelanggaran lalu lintas yang terjadi di hari pertama pelaksanaan giat Operasi Patuh Gatarin 2020, Kamis (23/7).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Jumat, mengatakan, pelanggarannya ditindaklanjuti oleh petugas satuan lalu lintas jajaran Polda NTB dengan pemberian sanksi berupa bukti pelanggaran (tilang) serta teguran.
"Dalam rinciannya, tilang sebanyak 243 dan teguran 293," kata Artanto.
Dijelaskan, sanksi tilang diberikan kepada para pengendara roda dua maupun roda empat. Namun dikatakan bahwa jenis pelanggaran lalu lintas lebih didominasi dari pengendara roda dua. "Banyak yang tidak mengenakan helm," ujarnya.
Kemudian untuk sanksi teguran, lanjutnya, diberikan kepada para pengendara dengan jenis pelanggaran beragam, di antaranya kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi, pelanggar rambu-rambu lalu lintas, serta penggunaan telepon seluler saat berkendara.
"Untuk kendaraan roda empat, teguran diberikan kepada pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengamanan. Untuk pikap juga demikian, petugas memberikan teguran bagi yang masih memberikan tumpangan di belakang," ucapnya.
Kemudian terkait penertiban terkait protokol pencegahan penularan COVID-19 saat berkendara, kata dia, juga masuk dalam sanksi teguran. Dari catatan petugas di lapangan dikatakan bahwa masih banyak para pengendara yang menghiraukan protokol COVID-19.
"Jadi hasil evaluasi hari pertama, banyak pengendara yang tidak mengenakan masker dan juga menerapkan jaga jarak ketika berhenti di 'traffic light'," kata Artanto.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Jumat, mengatakan, pelanggarannya ditindaklanjuti oleh petugas satuan lalu lintas jajaran Polda NTB dengan pemberian sanksi berupa bukti pelanggaran (tilang) serta teguran.
"Dalam rinciannya, tilang sebanyak 243 dan teguran 293," kata Artanto.
Dijelaskan, sanksi tilang diberikan kepada para pengendara roda dua maupun roda empat. Namun dikatakan bahwa jenis pelanggaran lalu lintas lebih didominasi dari pengendara roda dua. "Banyak yang tidak mengenakan helm," ujarnya.
Kemudian untuk sanksi teguran, lanjutnya, diberikan kepada para pengendara dengan jenis pelanggaran beragam, di antaranya kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi, pelanggar rambu-rambu lalu lintas, serta penggunaan telepon seluler saat berkendara.
"Untuk kendaraan roda empat, teguran diberikan kepada pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengamanan. Untuk pikap juga demikian, petugas memberikan teguran bagi yang masih memberikan tumpangan di belakang," ucapnya.
Kemudian terkait penertiban terkait protokol pencegahan penularan COVID-19 saat berkendara, kata dia, juga masuk dalam sanksi teguran. Dari catatan petugas di lapangan dikatakan bahwa masih banyak para pengendara yang menghiraukan protokol COVID-19.
"Jadi hasil evaluasi hari pertama, banyak pengendara yang tidak mengenakan masker dan juga menerapkan jaga jarak ketika berhenti di 'traffic light'," kata Artanto.