Mataram (ANTARA) - Pasangan Lalu Muhammad Amin dan TGH Lalu Farhan (Aman) mengajukan permohonan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, terkait penyelesaian sengketa pemilihan calon bupati dan wakil bupati melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Permohonan penyelesaian sengketa pemilihan itu buntut dari keputusan KPU Lombok Tengah yang menyatakan syarat jumlah dukungan dan syarat sebaran dukungan tidak memenuhi syarat," kata kuasa hukum pasangan Aman, Dwi Sudarsono SH, di kantor Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Senin.
Ia mengatakan karena KPU Lombok Tengah menyatakan jumlah dukungan dan sebaran tidak memenuhi syarat, maka surat dukungan kepada bakal pasangan calon Aman yang akan maju melalui jalur independen ditolak.
KPU Lombok Tengah telah mengeluarkan berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dan sebaran dukungan dalam pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah tahun 2020 masa perbaikan tertanggal 28 Juli 2020. Berita Acara itu pada pokoknya menyatakan, KPU Lombok Tengah menolak dukungan bakal pasangan calon Aman.
"Keputusan KPU Lombok Tengah tersebut keliru dan jelas merugikan pemohon," kata Dwi.
Kekeliruan pertama, menurut Dwi, KPU Lombok Tengah bukan melakukan pengecekan, melainkan melakukan verifikasi administrasi terhadap surat dukungan. Saat ini, masih tahap pengecekan jumlah dan sebaran dukungan.
Jadwal pengecekan jumlah dan sebaran dukungan jatuh pada 25-28 Juli 2020. Sementara jadwal tahap verifikasi administrasi baru jatuh pada 27 Juli sampai dengan 4 Agustus 2020.
"Oleh karena itu, keputusan KPU Lombok Tengah tersebut belum jatuh tempo (premature)," ujarnya.
Kekeliruan kedua, lanjut Dwi, pemohon telah menyerahkan surat dukungan kepada KPU Lombok Tengah sebanyak 114.039 dukungan dengan sebaran di 12 kecamatan pada tahap pengecekan jumlah dan sebaran dukungan.
Namun, di dalam berita acara, KPU Lombok Tengah menyatakan jumlah dukungan bakal pasangan calon Aman yang memenuhi syarat hanya sebanyak 50.393 dukungan.
Ia menambahkan dalam permohonan tersebut, pemohon mengajukan tiga tuntutan. Pertama, menyatakan syarat dukungan bakal calon perseorangan pemohon memenuhi syarat dukungan perbaikan.
Kedua, membatalkan berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dan sebaran dukungan dalam pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah 2020 masa perbaikan.
Ketiga, memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lombok Tengah untuk melaksanakan putusan.
"Permohonan penyelesaian sengketa pemilihan itu buntut dari keputusan KPU Lombok Tengah yang menyatakan syarat jumlah dukungan dan syarat sebaran dukungan tidak memenuhi syarat," kata kuasa hukum pasangan Aman, Dwi Sudarsono SH, di kantor Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Senin.
Ia mengatakan karena KPU Lombok Tengah menyatakan jumlah dukungan dan sebaran tidak memenuhi syarat, maka surat dukungan kepada bakal pasangan calon Aman yang akan maju melalui jalur independen ditolak.
KPU Lombok Tengah telah mengeluarkan berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dan sebaran dukungan dalam pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah tahun 2020 masa perbaikan tertanggal 28 Juli 2020. Berita Acara itu pada pokoknya menyatakan, KPU Lombok Tengah menolak dukungan bakal pasangan calon Aman.
"Keputusan KPU Lombok Tengah tersebut keliru dan jelas merugikan pemohon," kata Dwi.
Kekeliruan pertama, menurut Dwi, KPU Lombok Tengah bukan melakukan pengecekan, melainkan melakukan verifikasi administrasi terhadap surat dukungan. Saat ini, masih tahap pengecekan jumlah dan sebaran dukungan.
Jadwal pengecekan jumlah dan sebaran dukungan jatuh pada 25-28 Juli 2020. Sementara jadwal tahap verifikasi administrasi baru jatuh pada 27 Juli sampai dengan 4 Agustus 2020.
"Oleh karena itu, keputusan KPU Lombok Tengah tersebut belum jatuh tempo (premature)," ujarnya.
Kekeliruan kedua, lanjut Dwi, pemohon telah menyerahkan surat dukungan kepada KPU Lombok Tengah sebanyak 114.039 dukungan dengan sebaran di 12 kecamatan pada tahap pengecekan jumlah dan sebaran dukungan.
Namun, di dalam berita acara, KPU Lombok Tengah menyatakan jumlah dukungan bakal pasangan calon Aman yang memenuhi syarat hanya sebanyak 50.393 dukungan.
Ia menambahkan dalam permohonan tersebut, pemohon mengajukan tiga tuntutan. Pertama, menyatakan syarat dukungan bakal calon perseorangan pemohon memenuhi syarat dukungan perbaikan.
Kedua, membatalkan berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dan sebaran dukungan dalam pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah 2020 masa perbaikan.
Ketiga, memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lombok Tengah untuk melaksanakan putusan.