Jakarta (ANTARA) - Dua orang diduga pelaku jambret telepon seluler, seorang pria berinisial KI (28) dan wanita berinisial TA (21) nyaris mengalami amuk massa, usai aksi kejahatannya tak berhasil di Jalan Pasar Bersih Ujung Aspal, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (6/8) malam.
"Pelaku berdua hubungannya pacaran. Kami dengan cepat datangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku dari amukan massa," ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius di Jakarta, Jumat.
Antonius memaparkan peristiwa tersebut berawal ketika seorang remaja bernama Siti Sapinah (13), mengendarai sepeda motor melintas di lokasi kejadian, tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.
"Kemudian, korban dipepet oleh kedua pelaku dan tersangka perempuan mengambil ponsel milik korban yang ada di 'dashboard' sepeda motor," ujar Antonius melanjutkan.
Korban sempat menahan tangan TA, namun kemudian terlepas hingga kedua pelaku diteriaki "jambret."
Di sekitar lokasi kejadian, suasana ramai dengan pengajian ibu-ibu sehingga pasangan sejoli tersebut akhirnya dikepung warga.
Oleh karena kesal dengan ulah pasangan jambret tersebut, warga hampir menghakimi keduanya. Namun akhirnya diamankan di salah satu rumah warga, sembari menunggu polisi memboyong pelaku ke Mapolsek Cengkareng untuk pemeriksaan.
Polisi menyita satu unit sepeda motor pelaku yang digunakan untuk menjambret korbannya dengan nopol B 6694BGJ, dan ponsel milik korban.
Pelaku dapat dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman kurungan penjara lima tahun.
"Pelaku berdua hubungannya pacaran. Kami dengan cepat datangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku dari amukan massa," ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius di Jakarta, Jumat.
Antonius memaparkan peristiwa tersebut berawal ketika seorang remaja bernama Siti Sapinah (13), mengendarai sepeda motor melintas di lokasi kejadian, tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.
"Kemudian, korban dipepet oleh kedua pelaku dan tersangka perempuan mengambil ponsel milik korban yang ada di 'dashboard' sepeda motor," ujar Antonius melanjutkan.
Korban sempat menahan tangan TA, namun kemudian terlepas hingga kedua pelaku diteriaki "jambret."
Di sekitar lokasi kejadian, suasana ramai dengan pengajian ibu-ibu sehingga pasangan sejoli tersebut akhirnya dikepung warga.
Oleh karena kesal dengan ulah pasangan jambret tersebut, warga hampir menghakimi keduanya. Namun akhirnya diamankan di salah satu rumah warga, sembari menunggu polisi memboyong pelaku ke Mapolsek Cengkareng untuk pemeriksaan.
Polisi menyita satu unit sepeda motor pelaku yang digunakan untuk menjambret korbannya dengan nopol B 6694BGJ, dan ponsel milik korban.
Pelaku dapat dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman kurungan penjara lima tahun.