Jakarta (ANTARA) - Anak dan ibu berinisial AM (31) dan M (49), pemilik narkoba jenis ganja dalam minuman keras (miras) diduga membawa barang haram itu dari Republik Ceko.
“Kami amankan minuman asal Ceko yang mengandung ganja,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Jakarta, Kamis.
Ibu dan anak tersebut ditangkap di rumahnya di Perumahan Serenia Hills, Blok V/82, Karang Tengah no 9, Lebak Bulus Jakarta Selatan, Rabu (12/8) malam, saat polisi menyelidiki kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) itu.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menyebut sekalipun di Republik Ceko minuman itu legal, namun di Indonesia, benda itu terlarang.
“Kalau dari keterangan yang bersangkutan, dia beli di luar negeri dan membawa ke Indonesia secara 'hand carry' atau ditenteng. Jadi barang ini saat berada di Indonesia, statusnya ilegal atau bertentangan dengan peraturan,” kata Ronaldo.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, minuman keras mengandung ganja itu dibeli oleh M saat pergi ke luar negeri untuk oleh-oleh anaknya seharga 150 Koruna Ceko atau sekitar Rp99.000.
Minuman tersebut juga dipastikan kandungan minuman itu mengandung THC atau senyawa kimia dalam ganja, setelah melalui uji laboratorium.
Kasus tersebut juga masih dalam penyelidikan mendalam oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Keduanya terancam hukuman penjara empat tahun lantaran dianggap melanggar pasal 114 ayat 1 Undang Undang Narkotika no 35 tahun 2009.
“Kami amankan minuman asal Ceko yang mengandung ganja,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Jakarta, Kamis.
Ibu dan anak tersebut ditangkap di rumahnya di Perumahan Serenia Hills, Blok V/82, Karang Tengah no 9, Lebak Bulus Jakarta Selatan, Rabu (12/8) malam, saat polisi menyelidiki kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) itu.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menyebut sekalipun di Republik Ceko minuman itu legal, namun di Indonesia, benda itu terlarang.
“Kalau dari keterangan yang bersangkutan, dia beli di luar negeri dan membawa ke Indonesia secara 'hand carry' atau ditenteng. Jadi barang ini saat berada di Indonesia, statusnya ilegal atau bertentangan dengan peraturan,” kata Ronaldo.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, minuman keras mengandung ganja itu dibeli oleh M saat pergi ke luar negeri untuk oleh-oleh anaknya seharga 150 Koruna Ceko atau sekitar Rp99.000.
Minuman tersebut juga dipastikan kandungan minuman itu mengandung THC atau senyawa kimia dalam ganja, setelah melalui uji laboratorium.
Kasus tersebut juga masih dalam penyelidikan mendalam oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Keduanya terancam hukuman penjara empat tahun lantaran dianggap melanggar pasal 114 ayat 1 Undang Undang Narkotika no 35 tahun 2009.