Sumbawa (ANTARA) - Gara-gara sakit hati karena dimaki, seorang pria EN, warga asal Dusun Padak Labuan, Sumbawa, tega menganiaya istrinya sendiri hingga tewas.
Usai menganiaya, EN ketakutan dan membawa istrinya ke Rumah Sakit terdekat. Namun nyawa istrinya tak tertolong, korban menghembuskan nafas terakhir dengan sejumlah luka di sekujur tubuhnya.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, Iptu Akmal Novian Reza SIK, di Sumbawa, Kamis, membenarkan adanya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh EN kepada sang istri hingga tewas.
"Setelah serangkaian pemeriksaan, dan mendapat hasil otopsi, suami korban resmi kami tetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2020 kemarin," jelas Iptu Akmal.
Penganiayaan tersebut pertama kali dilaporkan oleh scurity Rumah sakit yang mengetahui kejadian penganiayaan ke Mapolres Sumbawa.
Tim identifikasi Sat Reskrim Polres Sumbawa langsung menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi.
Untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya, polisi juga meminta jenazah korban divisum dan diautopsi.
Setelah polisi mendapatkan hasil, suami korban yaitu EN resmi ditetapkan oleh polisi menjadi tersangka.
Saat ini EN sedang dalam proses penyidikan sebagai tersangka. Kepada polisi, pelaku mengaku menganiaya istri karena kesal dan tidak terima dimaki.
Usai menganiaya, EN ketakutan dan membawa istrinya ke Rumah Sakit terdekat. Namun nyawa istrinya tak tertolong, korban menghembuskan nafas terakhir dengan sejumlah luka di sekujur tubuhnya.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, Iptu Akmal Novian Reza SIK, di Sumbawa, Kamis, membenarkan adanya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh EN kepada sang istri hingga tewas.
"Setelah serangkaian pemeriksaan, dan mendapat hasil otopsi, suami korban resmi kami tetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2020 kemarin," jelas Iptu Akmal.
Penganiayaan tersebut pertama kali dilaporkan oleh scurity Rumah sakit yang mengetahui kejadian penganiayaan ke Mapolres Sumbawa.
Tim identifikasi Sat Reskrim Polres Sumbawa langsung menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi.
Untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya, polisi juga meminta jenazah korban divisum dan diautopsi.
Setelah polisi mendapatkan hasil, suami korban yaitu EN resmi ditetapkan oleh polisi menjadi tersangka.
Saat ini EN sedang dalam proses penyidikan sebagai tersangka. Kepada polisi, pelaku mengaku menganiaya istri karena kesal dan tidak terima dimaki.