Medan (ANTARA) - Personel Polsek Sunggal Polrestabes Medan meringkus delapan orang yang diduga perampok dengan modus operandi menyaru sebagai anggota polisi berseragam dan menggunakan senjata api di Medan.
"Delapan pelaku yang diringkus itu, yakni MB (34), SP (40),KH (18), YAL (20), JDK (36), RE (40) DAW (25), dan ES (320," kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman, di Medan, Kamis (10/9).
Ia menyebutkan,peristiwa perampokan itu terjadi Selasa (8/9) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Ringroad, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Saat itu korban Sungkono warga Jalan Binjai, Kecamatan Sunggal sedang berhenti di pinggir Jalan Ringrod, yang tidak jauh dari SPBU, dan duduk di atas sepeda motor miliknya.
Kemudian secara tiba-tiba didatangi para pelaku yang turun dari mobil sambil menentang senjata api rakitan mendatangi korban Sungkono.
"Korban yang ketakutan kemudian lari meninggalkan sepeda motornya," kata dia.
Budiman mengatakan saat itu melintas personel kepolisian dan langsung meringkus kawanan perampok tersebut dan diserahkan ke Polsek Sunggal.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 4801 PBH dan satu unit mobil Toyota Kijang LGX warna biru BK 1374 DS dan perlengkapan seragam polisi, satu rompi Polri, serta surat perintah penangkapan palsu.
"Para pelaku melanggar Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan," katanya.
"Delapan pelaku yang diringkus itu, yakni MB (34), SP (40),KH (18), YAL (20), JDK (36), RE (40) DAW (25), dan ES (320," kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman, di Medan, Kamis (10/9).
Ia menyebutkan,peristiwa perampokan itu terjadi Selasa (8/9) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Ringroad, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Saat itu korban Sungkono warga Jalan Binjai, Kecamatan Sunggal sedang berhenti di pinggir Jalan Ringrod, yang tidak jauh dari SPBU, dan duduk di atas sepeda motor miliknya.
Kemudian secara tiba-tiba didatangi para pelaku yang turun dari mobil sambil menentang senjata api rakitan mendatangi korban Sungkono.
"Korban yang ketakutan kemudian lari meninggalkan sepeda motornya," kata dia.
Budiman mengatakan saat itu melintas personel kepolisian dan langsung meringkus kawanan perampok tersebut dan diserahkan ke Polsek Sunggal.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 4801 PBH dan satu unit mobil Toyota Kijang LGX warna biru BK 1374 DS dan perlengkapan seragam polisi, satu rompi Polri, serta surat perintah penangkapan palsu.
"Para pelaku melanggar Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan," katanya.