Mataram (ANTARA) - Bupati Lombok Utara H Najmul Akhyar, memimpin rapat pembahasan tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2020 untuk kesinambungan penerapan kampung sehat di Kabupaten Lombok Utara (KLU) bersama unsur Forkopimda dan stakeholder terkait, di aula kantor bupati setempat, Kamis (10/9).
Bupati Lombok Utara H Najmul Akhyar menyampaikan, semua pihak harus fokus secara bersama-sama dalam menerapkan Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular.
Seperti diketahui, pada 14 September mendatang, perda itu mulai berlaku, terutama klausul yang berkaitan dengan denda bagi semua orang dan masyarakat yang berada di tempat umum jika tidak menggunakan masker. Meskipun tidak mudah, disaat masyarakat sedang jenuh dengan keadaan akibat COVID-19. Di lain sisi, kata bupati, masyarakat tengah menyongsong kontestasi pilkada serentak pada 4 Desember 2020.
Ia menjelaskan, protokol COVID-19 membatasi kehadiran orang, sementara pilkada menginginkan kehadiran banyak orang. Selain itu, protokol COVID-19 meniscayakan setiap orang berjaga jarak tetapi cukup sulit menjaga jarak dalam konteks sosialisasi atau kampanye. Lalu sosialisasi dan kampanye untuk cuci tangan dan penggunaan masker sudah bisa dilakukan, tetapi menjaga jarak masih sulit untuk diberlakukan.
"Di masjid-masjid dulu sudah kita terapkan tetapi seiring berjalannya waktu, jaga jarak ini sulit dilakukan, tetapi jika keinginan kita kuat melaksanakan protokol Covid-19 pasti bisa kita lakukan," ujarnya.
"Hari ini serentak di seluruh Indonesia Kapolri memerintahkan seluruh Kapolres melaksanakan tahapan-tahapan, di antaranya masing-masing kepala daerah menandatangi kesanggupan penanganan Covid secara baik. Inilah diskusi kita pada pagi ini," ucap Najmul.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Lombok Utara AKBP Fery Jaya Satriansyah, mengatakan menindaklanjuti keluarnya Perda Nomor 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, di antara bentuk keberlakuannya adalah penggunaan masker ketika hendak keluar rumah terutama ketika berada di area-area publik, mulai 14 September 2020.
"Ada aturan tertulis terkait denda bagi orang yang tidak menggunakan masker di ruang publik. Gambaran sanksi sudah ditetapkan oleh daerah maka kita harus ikuti," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya telah melaksanakan imbauan, juga menetapkan administrasi. Ketika tahapan itu sudah diterapkan lalu masyarakat masih tetap tidak mengindahkan, sanksinya akan dikenakan denda.
"Sanksi denda antara ASN dan masyarakat umum. Denda masyarakat umum Rp100 ribu, sedangkan ASN Rp200 ribu. Saat ini kami sudah awali apabila ada anggota yang teledor, kita kenakan sanksi denda Rp200 ribu," ucap Fery.
Pada kesempatan itu, Kapolres juga berharap sosialisasi terkait Perda Provinsi NTB itu mesti dilakukan serinci mungkin hingga sampai pada perihal pengenaan denda.
"Karena tidak semua masyarakat perekonomiannya bagus apalagi saat pandemi ini," tutup Kapolres.
Di tempat yang sama, Dandim 1606/Lobar melalui Pasi Intel Mayor Jalal Saleh memaparkan terkait disiplin potokol Covid-19 yang memang cukup sulit diterapkan protokol. Namun, katanya, harus diberlakukan demi menekan penyebaran virus corona.
"Kemarin sampai malam pun masih ada anak-anak muda yang tidak menggunakan masker. Karena itu kita (TNI, Polri, Satpol PP dan instansi terkait) harus terus memantau dan menegur agar masyarakat kita disiplin menggunakan masker karena Lombok Utara termasuk zona hijau," terangnya.
Ia menambahkan untuk penerapan perda penanggulangan penyakit menular itu, pihaknya (Kodim) siap melaksanakan regulasi itu.
Senada dengan Bupati Lombok Utara Kepala Kejari NTB yang diwakili I Wayan Suryawan, menjelaskan bahwa Perda Nomor 7 tahun 2020 tersebut mulai berlaku pada 14 September mendatang. Sembari mempertegas sanksi denda tersebut apakah akan masuk ke kas daerah provinsi atau kabupaten. Hal itu, lanjutnya, perlu disepakati bersama-sama. Ia juga berpendapat pengumpulan denda dilaksanakan oleh instansi yang terkait agar tidak tumpang tindih.
"Karena di sini kita tidak bisa langsung memungut denda karena daerah punya kebijakan masing-masing. Saya khawatir jangan sampai ada di Perbup tetapi di Perdanya tidak diatur. Akibatnya, tidak bisa kita tindaklanjuti. Secara regulatif itu cacat hukum, dan bahkan bisa batal demi hukum," katanya.
Menurutnya, denda harus disepakati bersama. Pasalnya, jangan sampai dikarenakan pemberian denda pemerintah digugat oleh masyarakat.
"Menurut kami pengenaan denda ini harus melalui keputusan pengadilan. Misalnya apa sistem yang diberlakukan, tilang di tempat atau melalui keputusan pengadilan karena ekonomi masyarakat kita masih labil," ucapnya pula.
Bupati Lombok Utara H Najmul Akhyar menyampaikan, semua pihak harus fokus secara bersama-sama dalam menerapkan Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular.
Seperti diketahui, pada 14 September mendatang, perda itu mulai berlaku, terutama klausul yang berkaitan dengan denda bagi semua orang dan masyarakat yang berada di tempat umum jika tidak menggunakan masker. Meskipun tidak mudah, disaat masyarakat sedang jenuh dengan keadaan akibat COVID-19. Di lain sisi, kata bupati, masyarakat tengah menyongsong kontestasi pilkada serentak pada 4 Desember 2020.
Ia menjelaskan, protokol COVID-19 membatasi kehadiran orang, sementara pilkada menginginkan kehadiran banyak orang. Selain itu, protokol COVID-19 meniscayakan setiap orang berjaga jarak tetapi cukup sulit menjaga jarak dalam konteks sosialisasi atau kampanye. Lalu sosialisasi dan kampanye untuk cuci tangan dan penggunaan masker sudah bisa dilakukan, tetapi menjaga jarak masih sulit untuk diberlakukan.
"Di masjid-masjid dulu sudah kita terapkan tetapi seiring berjalannya waktu, jaga jarak ini sulit dilakukan, tetapi jika keinginan kita kuat melaksanakan protokol Covid-19 pasti bisa kita lakukan," ujarnya.
"Hari ini serentak di seluruh Indonesia Kapolri memerintahkan seluruh Kapolres melaksanakan tahapan-tahapan, di antaranya masing-masing kepala daerah menandatangi kesanggupan penanganan Covid secara baik. Inilah diskusi kita pada pagi ini," ucap Najmul.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Lombok Utara AKBP Fery Jaya Satriansyah, mengatakan menindaklanjuti keluarnya Perda Nomor 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, di antara bentuk keberlakuannya adalah penggunaan masker ketika hendak keluar rumah terutama ketika berada di area-area publik, mulai 14 September 2020.
"Ada aturan tertulis terkait denda bagi orang yang tidak menggunakan masker di ruang publik. Gambaran sanksi sudah ditetapkan oleh daerah maka kita harus ikuti," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya telah melaksanakan imbauan, juga menetapkan administrasi. Ketika tahapan itu sudah diterapkan lalu masyarakat masih tetap tidak mengindahkan, sanksinya akan dikenakan denda.
"Sanksi denda antara ASN dan masyarakat umum. Denda masyarakat umum Rp100 ribu, sedangkan ASN Rp200 ribu. Saat ini kami sudah awali apabila ada anggota yang teledor, kita kenakan sanksi denda Rp200 ribu," ucap Fery.
Pada kesempatan itu, Kapolres juga berharap sosialisasi terkait Perda Provinsi NTB itu mesti dilakukan serinci mungkin hingga sampai pada perihal pengenaan denda.
"Karena tidak semua masyarakat perekonomiannya bagus apalagi saat pandemi ini," tutup Kapolres.
Di tempat yang sama, Dandim 1606/Lobar melalui Pasi Intel Mayor Jalal Saleh memaparkan terkait disiplin potokol Covid-19 yang memang cukup sulit diterapkan protokol. Namun, katanya, harus diberlakukan demi menekan penyebaran virus corona.
"Kemarin sampai malam pun masih ada anak-anak muda yang tidak menggunakan masker. Karena itu kita (TNI, Polri, Satpol PP dan instansi terkait) harus terus memantau dan menegur agar masyarakat kita disiplin menggunakan masker karena Lombok Utara termasuk zona hijau," terangnya.
Ia menambahkan untuk penerapan perda penanggulangan penyakit menular itu, pihaknya (Kodim) siap melaksanakan regulasi itu.
Senada dengan Bupati Lombok Utara Kepala Kejari NTB yang diwakili I Wayan Suryawan, menjelaskan bahwa Perda Nomor 7 tahun 2020 tersebut mulai berlaku pada 14 September mendatang. Sembari mempertegas sanksi denda tersebut apakah akan masuk ke kas daerah provinsi atau kabupaten. Hal itu, lanjutnya, perlu disepakati bersama-sama. Ia juga berpendapat pengumpulan denda dilaksanakan oleh instansi yang terkait agar tidak tumpang tindih.
"Karena di sini kita tidak bisa langsung memungut denda karena daerah punya kebijakan masing-masing. Saya khawatir jangan sampai ada di Perbup tetapi di Perdanya tidak diatur. Akibatnya, tidak bisa kita tindaklanjuti. Secara regulatif itu cacat hukum, dan bahkan bisa batal demi hukum," katanya.
Menurutnya, denda harus disepakati bersama. Pasalnya, jangan sampai dikarenakan pemberian denda pemerintah digugat oleh masyarakat.
"Menurut kami pengenaan denda ini harus melalui keputusan pengadilan. Misalnya apa sistem yang diberlakukan, tilang di tempat atau melalui keputusan pengadilan karena ekonomi masyarakat kita masih labil," ucapnya pula.