Mataram (ANTARA) - Tim patroli siber Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) memetakan potensi pelanggaran kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 via daring (online).
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana, di Mataram, Kamis, mengatakan pemetaannya dilakukan berdasarkan hasil rapat dengan Bareskrim Polri.
"Jadi memang ada beberapa yang harus kita antisipasi, seperti vlog penyebar 'hoaks', 'hate speech' (ujaran kebencian), dan juga 'fake account' (akun palsu)," kata Ekawana.
Potensi pelanggaran ini, katanya pula, akan segera disampaikan dalam rapat koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Tahun 2020.
"Kan di sentra gakkumdu itu nantinya akan ada Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan. Itu (potensi pelanggaran) yang nantinya akan kita sampaikan dan bahas bersama," ujarnya pula.
Bawaslu melalui Sentra Gakkumdu NTB, kata dia, sebelumnya telah mengeluarkan aturan bermedia daring bagi para kontestan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Masing-masing pasangan calon diminta untuk mendaftarkan media daring yang mereka gunakan dalam masa kampanye. Tujuannya, kata Ekawana, untuk menunjang langkah penindakan.
"Dari yang didaftarkan itulah nantinya akan kita jaga. Jadi akan memudahkan kita untuk mengambil tindakan. Kalau ada di luar itu, berarti itu lawannya atau ingin buat masalah," kata dia lagi.
Dalam pengawasan di dunia maya, lanjut Ekawana, tim patroli siber juga menggandeng "influencer". Peran mereka untuk mengamati akun atau pun konten yang tujuannya memperkeruh perhelatan pilkada.
"Mereka ini yang nantinya akan laporan ke kita, dan laporannya ini yang akan jadi acuan pengawasan," kata Ekawana.
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana, di Mataram, Kamis, mengatakan pemetaannya dilakukan berdasarkan hasil rapat dengan Bareskrim Polri.
"Jadi memang ada beberapa yang harus kita antisipasi, seperti vlog penyebar 'hoaks', 'hate speech' (ujaran kebencian), dan juga 'fake account' (akun palsu)," kata Ekawana.
Potensi pelanggaran ini, katanya pula, akan segera disampaikan dalam rapat koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Tahun 2020.
"Kan di sentra gakkumdu itu nantinya akan ada Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan. Itu (potensi pelanggaran) yang nantinya akan kita sampaikan dan bahas bersama," ujarnya pula.
Bawaslu melalui Sentra Gakkumdu NTB, kata dia, sebelumnya telah mengeluarkan aturan bermedia daring bagi para kontestan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Masing-masing pasangan calon diminta untuk mendaftarkan media daring yang mereka gunakan dalam masa kampanye. Tujuannya, kata Ekawana, untuk menunjang langkah penindakan.
"Dari yang didaftarkan itulah nantinya akan kita jaga. Jadi akan memudahkan kita untuk mengambil tindakan. Kalau ada di luar itu, berarti itu lawannya atau ingin buat masalah," kata dia lagi.
Dalam pengawasan di dunia maya, lanjut Ekawana, tim patroli siber juga menggandeng "influencer". Peran mereka untuk mengamati akun atau pun konten yang tujuannya memperkeruh perhelatan pilkada.
"Mereka ini yang nantinya akan laporan ke kita, dan laporannya ini yang akan jadi acuan pengawasan," kata Ekawana.