Kendari (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kendari, Sulawesi Tengah, menangkap enam pelajar komplotan pencuri sepeda "berkelas" yang melakukan aksinya di tengah masa pandemi COVID-19.
Kabag Ops Polres Kendari AKP Adri Setiawan mengungkapkan keenam komplotan tersebut masih rata-rata di bawah usia 20 tahun dan masih berstatus pelajar di Kota Kendari.
"Keenam tersangka di antaranya inisial MFA (19), JU (19), ZW (20), MYA (18), MGR (17), SPM (16). Mereka melakukan aksinya di lima tempat kejadian perkara (TKP), yakni di daerah Kecamatan Kemaraya, Poasia dan Baruga," kata Adri saat merilis kasus penangkapan tersebut, di Kendari, Senin.
Baca juga: Curi uang dan emas, dua pria dan satu wanita penadah dibekuk polisi
Adri mengungkapkan bahwa dari penangkapan keenam orang tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 13 unit sepeda, yang ditaksir harga jual mencapai Rp30 juta.
"Kronologis untuk tersangka memonitor tempat yang ada sepedanya, kemudian setelah dirasa aman kemudian sepeda tersebut diambil dengan sepeda motor ataupun dengan menggunakan mobil pada malam hari, kemudian diangkut ke tempat mereka," jelas Adri.
13 unit sepeda barang bukti yang berhasil diamankan Polres Kendari dari enam tersangka, yang melakukan aksinya pada malam hari di tengah pandemi COVID-19, Senin (21/9/2020). (ANTARA/Harianto)
Adri juga mengungkapkan bahwa motif para pelaku melakukan aksi pencurian di tengah pandemi COVID-19 hanya untuk memenuhi kebutuhan pribadi masing-masing.
"Untuk sebagian ada yang sudah dijual ada yang masih disimpan. Penjualan barang bukti dilakukan dijual dengan harga relatif dibawah harga jual di pasaran," ujarnya.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Untuk siapa yang merasa punya hilang sepedanya silakan berhubungan dengan Satuan Reserse Kriminal Polres (Satreskrim) Polres Kendari untuk mencocokkan, apakah sepedanya atau bukan," katanya.
Kabag Ops Polres Kendari AKP Adri Setiawan mengungkapkan keenam komplotan tersebut masih rata-rata di bawah usia 20 tahun dan masih berstatus pelajar di Kota Kendari.
"Keenam tersangka di antaranya inisial MFA (19), JU (19), ZW (20), MYA (18), MGR (17), SPM (16). Mereka melakukan aksinya di lima tempat kejadian perkara (TKP), yakni di daerah Kecamatan Kemaraya, Poasia dan Baruga," kata Adri saat merilis kasus penangkapan tersebut, di Kendari, Senin.
Baca juga: Curi uang dan emas, dua pria dan satu wanita penadah dibekuk polisi
Adri mengungkapkan bahwa dari penangkapan keenam orang tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 13 unit sepeda, yang ditaksir harga jual mencapai Rp30 juta.
"Kronologis untuk tersangka memonitor tempat yang ada sepedanya, kemudian setelah dirasa aman kemudian sepeda tersebut diambil dengan sepeda motor ataupun dengan menggunakan mobil pada malam hari, kemudian diangkut ke tempat mereka," jelas Adri.
Adri juga mengungkapkan bahwa motif para pelaku melakukan aksi pencurian di tengah pandemi COVID-19 hanya untuk memenuhi kebutuhan pribadi masing-masing.
"Untuk sebagian ada yang sudah dijual ada yang masih disimpan. Penjualan barang bukti dilakukan dijual dengan harga relatif dibawah harga jual di pasaran," ujarnya.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Untuk siapa yang merasa punya hilang sepedanya silakan berhubungan dengan Satuan Reserse Kriminal Polres (Satreskrim) Polres Kendari untuk mencocokkan, apakah sepedanya atau bukan," katanya.