Dompu (ANTARA) - Salah satu bakal pasangan calon (Bapaslon) pada Pilkada Dompu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), yakni, H Syaifurrahman Salman SE dan Ika Rizki Veryani.
Paslon berjagon SUKA itu tereliminasi pada persoalan administrasi menyangkut keabsahan pembebasan H Syaifurrahman Salman yang sebelumnya pernah menyandang status sebagai narapidana, dalam kasus tipikor.
Baca juga: Tolak keputusan KPUD, massa pendukung bapaslon SUKA di Dompu tegang
“Satu pasangan calon dinyatakan TMS. Pasangan calon itu Syaifurrahman Salman dan Ika Rizki Veryani,” ungkap ketua KPUD Dompu Drs Arifuddin, di Dompu, Rabu.
Surat keabsahan pembebasan akhir narapida yang pernah melekat pada Syaifurrahman Salman menjadi faktor terjegalnya langkah pasangan SUKA.
Hasil klarifikasi yang dilakukan KPUD Dompu dengan pihak Lapas Mataram dan mengacu pada surat Kepala Lapas Mataram nomor W21. EM/PK.01.102-1825 tertanggal 10 September 2020.
Bahwa Syaifurrahman Salman pernah terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 200 juta, dengan perkara nomor 660K/PID.Sus/2012.
Yang bersangkutan mulai di tahan tanggal 13 Mei 2011 dan menjalani bebas bersyarat pada 27 oktober 2014 dan bebas akhir 28 maret 2016.
Tereliminasi dan gagalnya pasangan SUKA secara tidak langsung mamastikan hanya dua pasangan calon yang akan berebut tropi kemenangan pada kontestasi Pilkada Dompu yang digelar serentak 9 Desember nanti.
Dan pasangan yang bernasib baik itu yakni Abdul Kader Jaelani-Syahrul Parsan (AKJ-SYAH) dan Hj Eri Aryani-H Ichtiar Yusuf (ERI-HI).
Paslon berjagon SUKA itu tereliminasi pada persoalan administrasi menyangkut keabsahan pembebasan H Syaifurrahman Salman yang sebelumnya pernah menyandang status sebagai narapidana, dalam kasus tipikor.
Baca juga: Tolak keputusan KPUD, massa pendukung bapaslon SUKA di Dompu tegang
“Satu pasangan calon dinyatakan TMS. Pasangan calon itu Syaifurrahman Salman dan Ika Rizki Veryani,” ungkap ketua KPUD Dompu Drs Arifuddin, di Dompu, Rabu.
Surat keabsahan pembebasan akhir narapida yang pernah melekat pada Syaifurrahman Salman menjadi faktor terjegalnya langkah pasangan SUKA.
Hasil klarifikasi yang dilakukan KPUD Dompu dengan pihak Lapas Mataram dan mengacu pada surat Kepala Lapas Mataram nomor W21. EM/PK.01.102-1825 tertanggal 10 September 2020.
Bahwa Syaifurrahman Salman pernah terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 200 juta, dengan perkara nomor 660K/PID.Sus/2012.
Yang bersangkutan mulai di tahan tanggal 13 Mei 2011 dan menjalani bebas bersyarat pada 27 oktober 2014 dan bebas akhir 28 maret 2016.
Tereliminasi dan gagalnya pasangan SUKA secara tidak langsung mamastikan hanya dua pasangan calon yang akan berebut tropi kemenangan pada kontestasi Pilkada Dompu yang digelar serentak 9 Desember nanti.
Dan pasangan yang bernasib baik itu yakni Abdul Kader Jaelani-Syahrul Parsan (AKJ-SYAH) dan Hj Eri Aryani-H Ichtiar Yusuf (ERI-HI).