Dompu (ANTARA) - Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk bertarung dalam Pilkada Dompu pada 9 Desember 2020 mendatang, Massa pendukung Bapaslon H Syaifurahman dan Ika Risky Veryani (SUKA) langsung melakukan aksi unjuk rasa  di kantor KPUD Dompu, Rabu (23/9).

Aksi yang dilakukan pendukung SUKA sempat bersitegang dengan aparat kepolisian. Aksi saling dorong terjadi ketika massa hendak menerobos masuk menuju kantor KPUD Dompu.

Baca juga: Tidak lolos administrasi, Bapaslon SUKA tereliminasi dari Pilkada Dompu

Massa pendukung SUKA juga melakukan orasi di depan gedung DPRD Dompu  dan perempatan lampu merah Koramil Dompu. Massa membakar ban bekas dan tumpukan kayu di perempatan tersebut.

Aksi ini sebagai bentuk penolakan mereka terhadap keputusan KPUD yang mengeliminasi Bapaslon SUKA dalam Pilkada 2020 karena tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi.

Massa menuding KPUD telah menciderai proses demokrasi karena Paslon lain juga memiliki kecacatan juga namun akhirnya diloloskan.

“KPU telah memberikan keputusan yang merugikan, pasangan SUKA saat ini sedang dizalimi,” kezaliman,” tuding salah satu orator aksi Dedy Kusnadi.

Ia mendesak ke lima Komisioner KPU Dompu untuk hadir guna memberikan klarifikasi sejumlah persoalan di atas.

Orator lainnya, Ilham Yahyu menyampaikan hal yang senada, menurutnya untuk menciptkana demokrasi yang berkualitas seharusnya KPU Dompu berlaku adil kepada seluruh calon.

“Keputusan KPU adalah sebuah diskriminatif,” ujarnya.

Bapaslon SUKA dinyatakan tidak memenuhi syarat karena menyangkut keabsahan pembebasan H Syaifurahman Salman yang sebelumnya pernah menyandang status sebagai narapidana dalam kasus Tipikor.

Surat keabsahan pembebasan akhir narapidana yang pernah melekat pada H Syaifurahman Salman menjadi factor terjegalnya langkah pasangan SUKA.


Hingga berita ini diturunkan aksi massa masih terus berlanjut, dengan melakukan pembakaran dan sambil melakukan orasi secara bergantian.

Aparat kepolisian dari Polres Dompu juga terus berjaga di lokasi konsentrasi massa.

Pewarta : Feri Mukmin Pertama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024