Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Denda pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular Covid-19 dalam sepekan di Lombok Tengah telah mencapai Rp 85 Juta. 

Sedangkan jumlah pelanggar yang terjaring dalam operasi Operasi Yustisi sekitar 668 orang. 

"Dari 668 pelanggar yang terjaring selama sepekan ini yang memiliki sanksi sosial itu 553 orang. Sedangkan 85 pelangar mendapat sanksi administratif denda Rp 100 ribu," ujar Kabag Op Polres Lombok Tengah, Kompol Kadek Suparta kepada wartawan, Rabu.

Semua denda dari hasil razia penerapan protokol COVID-19 masuk menjadi PAD Lombok Tengah.

"Total PAD dari razia Masker ini baru 85 Juta," ujarnya. 

Razia masker ini akan dilaksanakan secara rutin di beberapa titik yang menjadi pusat keramaian. Razia ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol COVID-19.

"Kalau melihat di lapangan, masih banyak yang ditemukan tidak memakai masker," katanya.

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024