Mataram (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyiapkan aplikasi pelaporan pajak guna memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan laporan pajak setiap bulan serta terhindar dari sanksi denda.
"Aplikasi laporan pajak ini bagian dari upaya peningkatan layanan yang prima dan berkualitas," kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Achmad Amrin di Mataram, Kamis.
Menurut dia, penyiapan layanan pelaporan wajib pajak melalui aplikasi "online" itu sebagai bagian tindak lanjut dari perubahan cara membayar pajak sesuai dengan Perda 1 Tahun 2024.
Baca juga: BKD sebutkan realisasi pajak daerah Mataram capai Rp153 miliar
Dalam perda itu disebutkan, selain disebutkan perubahan cara membayar pajak, juga dijelaskan perubahan tanggal jatuh tempo per bulan dari bisa tanggal 15 setiap bulan, menjadi tanggal 10.
"Selain itu, juga pelaporan pajak dibatasi tanggal 15 setiap bulan. Jika wajib pajak telat melapor maka dikenakan denda Rp250 ribu. Kalau kemarin, telat lapor tidak ada denda," katanya.
Pengenaan denda laporan itu diberlakukan hanya pada pajak yang sifatnya ada layanan (servis) seperti pajak restoran, hotel, dan parkir.
"Pengenaan denda ini, bagian upaya pembinaan sekaligus memberikan efek jera bagi wajib pajak yang selalu telat memberikan laporan pajak," katanya.
Baca juga: Realisasi pajak daerah Mataram pada 2023 lampaui target hingga 105 persen
Terkait dengan itu, lanjut Amrin, hal itu menjadi tantangan BKD dalam memberikan layanan mudah dan cepat untuk pelaporan agar wajib pajak tidak kena denda.
Untuk menyiapkan aplikasi laporan pajak tersebut, lanjutnya, BKD sudah melakukan pengadaan untuk perangkat keras yang dibutuhkan. Tinggal dilakukan persiapan perangkat lunak.
"Perangkat lunak berupa aplikasi membutuhkan waktu lama karena harus diuji coba," katanya.
Harapannya, aplikasi laporan pajak dan bisa segera diberlakukan dalam beberapa bulan ke depan agar wajib pajak bisa taat administrasi
Sembari menunggu aplikasi pelaporan rampung, tambahnya, pihaknya saat ini sedang melakukan sosialisasi kepada wajib pajak terkait dengan Perda 1/2024.
"Tujuannya, agar para pelaku usaha bisa menyiapkan diri untuk membayar pajak sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam perda guna menghindari sanksi denda," katanya.
Baca juga: Pemkot Mataram mengapresiasi pajak daerah capai 104 persen
Baca juga: BKD: Realisasi pajak Daerah Mataram mencapai 80,44 persen
Baca juga: Pemkot Mataram membebaskan pembayaran pajak daerah
Antisipasi sanksi denda, BKD Mataram siapkan aplikasi laporan pajak
Aplikasi laporan pajak ini bagian dari upaya peningkatan layanan yang prima dan berkualitas