Mataram (ANTARA) - Bupati Lombok Utara H Najmul Akhyar, mengembalikan fasilitas dari jabatannya berupa kendaraan dinas yang selama ini digunakan untuk menunjang kerja keseharian.
Penyerahan kendaraan dinas tersebut diterima langsung oleh Penjabat Sekda Kabupaten Lombok Utara (KLU), H Raden Nurjati, disaksikan oleh Kasat Pol PP Damkar KLU Wartawan, di Lombok Utara, Jumat (25/9).
Dengan ikut sertanya Najmul Akhyar sebagai Calon Bupati Lombok Utara pada Pilkada 2020, mengharuskannya cuti masa kampanye, yaitu selama 71 hari sesuai Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020.
Seluruh kepala daerah/wakil kepala daerah yang mengikuti pilkada harus cuti di luar tanggungan negara sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
Najmul juga menyampaikan sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada dan PKPU bahwa kepala daerah yang ikut kontestasi pilkada harus cuti di luar tanggungan negara serta melepaskan hak-hak fasilitas yang terkait jabatannya.
"Saya sudah mengajukan cuti, hari ini (Jumat, 25/9/2020) saya mengembalikan sementara fasilitas negara dan jabatan yang diamanahkan selama ini, agar tidak terjadi fitnah nantinya," katanya.
Pada kesempatan itu, Najmul juga menyampaikan sebagai kepala daerah maupun pribadi serta keluarga memohon maaf yang sebesar-besarnya, mungkin selama berkhidmat untuk Lombok Utara terdapat hal-hal yang tak membahagiakan ataupun juga bisa sebaliknya.
Lebih lanjut, Sekjen Apkasi itu juga menyampaikan terima kasih atas dukungan selama ini dalam melaksanakan tugas. Semoga pertemuan selama ini mendapatkan berkah bagi daerah Lombok Utara.
Penyerahan kendaraan dinas tersebut diterima langsung oleh Penjabat Sekda Kabupaten Lombok Utara (KLU), H Raden Nurjati, disaksikan oleh Kasat Pol PP Damkar KLU Wartawan, di Lombok Utara, Jumat (25/9).
Dengan ikut sertanya Najmul Akhyar sebagai Calon Bupati Lombok Utara pada Pilkada 2020, mengharuskannya cuti masa kampanye, yaitu selama 71 hari sesuai Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020.
Seluruh kepala daerah/wakil kepala daerah yang mengikuti pilkada harus cuti di luar tanggungan negara sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
Najmul juga menyampaikan sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada dan PKPU bahwa kepala daerah yang ikut kontestasi pilkada harus cuti di luar tanggungan negara serta melepaskan hak-hak fasilitas yang terkait jabatannya.
"Saya sudah mengajukan cuti, hari ini (Jumat, 25/9/2020) saya mengembalikan sementara fasilitas negara dan jabatan yang diamanahkan selama ini, agar tidak terjadi fitnah nantinya," katanya.
Pada kesempatan itu, Najmul juga menyampaikan sebagai kepala daerah maupun pribadi serta keluarga memohon maaf yang sebesar-besarnya, mungkin selama berkhidmat untuk Lombok Utara terdapat hal-hal yang tak membahagiakan ataupun juga bisa sebaliknya.
Lebih lanjut, Sekjen Apkasi itu juga menyampaikan terima kasih atas dukungan selama ini dalam melaksanakan tugas. Semoga pertemuan selama ini mendapatkan berkah bagi daerah Lombok Utara.